Industri perbankan mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan PT Bank Mutiara Tbk (sebelumnya Bank Century) untuk mengganti dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas. Pasalnya, putusan tersebut dianggap rancu dengan undang-undang perbankan.
"Secara umum harus jelas dulu apakah Antaboga produk bank apa bukan? Kemudian kalau pemilik Bank Century dianggap melakukan kesalahan apakah kesalahan tersebut menjadi tanggung jawab Bank-nya," kata Ketua Perbanas, Sigit Pramono kepada detikFinance, Selasa (26/6/2012).
MA memang memerintahkan Bank Mutiara cabang Solo, Jawa Tengah, membayar 27 uang nasabahnya sebesar Rp 35 miliar dalam kasus reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas. Selain itu, Bank Mutiara juga harus membayar uang Rp 5,6 miliar kepada 27 nasabah sebagai denda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pikir kita harus mengundang para ahli hukum untuk memberikan bantuannya ke bank Mutiara. Jangan sampai terjadi suatu kejahatan yang dilakukan seseorang di masa lalu, kemudian publik atau negara yang harus menanggungnya. Asas kewajaran, kepatutan dan keadilan harus diutamakan dalam kasus ini," tutup Sigit.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pada 13 Desember 2010 mengabulkan gugatan perdata yang diajukan 27 nasabah reksanada PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century (Bank Mutiara). Hakim menilai Bank Century melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebagai konsekuesi dari putusan tersebut, pengadilan mewajibkan kepada tergugat untuk membayar kepada penggugat sebesar lebih dari Rp 41 miliar, dengan perincian uang pembelian reksadana sebesar Rp 35,437 miliar dan uang ganti rugi sebesar Rp 5,6 miliar.
Atas keputusan tersebut, pihak tergugat langsung menyatakan banding. Namun sidang banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga memenangkan gugatan nasabah. Masih tidak terima, Bank Mutiara lalu mengajukan kasasi namun kandas juga. (dru/hen)











































