"Keputusan itu belum kita terima salinannya. Tapi Bank Mutiara taat azas hukum. Bank Mutiara kan milik pemerintah, aset pemerintah dan Antaboga ini tidak tercatat di bank," ungkap Dirut Bank Mutiara, Maryono ketika ditemui di sela acara Indonesia Banking Expo 2012, Rabu (27/6/2012).
Menurut Maryono jika memang putusan itu mengharuskan Bank Mutiara membayar dana para nasabahnya maka pihaknya siap untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA memang memerintahkan Bank Mutiara cabang Solo, Jawa Tengah, membayar 27 uang nasabahnya sebesar Rp 35 miliar dalam kasus reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas. Selain itu, Bank Mutiara juga harus membayar uang Rp 5,6 miliar kepada 27 nasabah sebagai denda.
(wep/dru)











































