Bank Mutiara Belum Terima Putusan MA Terkait Kasus Antaboga

Bank Mutiara Belum Terima Putusan MA Terkait Kasus Antaboga

- detikFinance
Rabu, 27 Jun 2012 18:19 WIB
Bank Mutiara Belum Terima Putusan MA Terkait Kasus Antaboga
Jakarta - PT Bank Mutiara Tbk (sebelumnya Bank Century) mengaku belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA) perihal putusan kewajiban penggantian dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas (Antaboga). Bank Mutiara siap untuk mematuhi hukum yang berlaku.

"Keputusan itu belum kita terima salinannya. Tapi Bank Mutiara taat azas hukum. Bank Mutiara kan milik pemerintah, aset pemerintah dan Antaboga ini tidak tercatat di bank," ungkap Dirut Bank Mutiara, Maryono ketika ditemui di sela acara Indonesia Banking Expo 2012, Rabu (27/6/2012).

Menurut Maryono jika memang putusan itu mengharuskan Bank Mutiara membayar dana para nasabahnya maka pihaknya siap untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Eksekusi itu sesuai mekanisme hukum, apalagi kita harus hati-hati kelola aset negara. Itu yang harus digarisbawahi," terangnya.

MA memang memerintahkan Bank Mutiara cabang Solo, Jawa Tengah, membayar 27 uang nasabahnya sebesar Rp 35 miliar dalam kasus reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas. Selain itu, Bank Mutiara juga harus membayar uang Rp 5,6 miliar kepada 27 nasabah sebagai denda.



(wep/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads