Pembiayaan Via Gadai Emas CIMB Niaga Syariah Meroket 380%

Pembiayaan Via Gadai Emas CIMB Niaga Syariah Meroket 380%

Herdaru Purnomo - detikFinance
Kamis, 28 Jun 2012 16:10 WIB
Pembiayaan Via Gadai Emas CIMB Niaga Syariah Meroket 380%
Jakarta -

PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) melalui unit usaha syariah (UUS) CIMB Niaga Syariah, terus mengembangkan bisnis gadai emas. Adanya kebutuhan uang tunai yang mendesak, ditambah sifat emas yang likuid, membuat pasar gadai emas masih terbuka lebar.

Hal ini pula yang menjadi dasar pertimbangan CIMB Niaga Syariah untuk terus mengembangkan bisnis gadai emas ini. Di kuartal pertama 2012, pembiayaan gadai emas CIMB Niaga Syariah mencapai Rp 57,98 miliar. Angka ini tumbuh 380% dibandingkan pencapaian periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 12,09 miliar.

Head of Syariah Banking CIMB Niaga, U. Saefudin Noer mengungkapkan, perbankan kini sudah menjadi pilihan masyarakat yang hendak menggadaikan emas miliknya. "Selain tempat yang nyaman, faktor pelayanan juga menjadi salah satu pertimbangan dari masyarakat," kata Saefudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Saefudin, emas kini sudah menjadi pilihan investasi bagi masyarakat, disamping produk tabungan/deposito dan properti. Yang menjadi pertimbangannya adalah, harga yang cenderung stabil dalam beberapa tahun terakhir, disamping sifatnya yang likuid, membuatnya mudah untuk dijual saat membutuhkan uang tunai.

"Di kuartal pertama 2012, pembiayaan gadai emas CIMB Niaga Syariah mencapai Rp 57,98 miliar," kata Saefudin dalam siaran persnya, Kamis (28/6/2012).

Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 14/7/DpBs tertanggal 29 Februari 2012 tentang aturan gadai emas kian meningkatkan pamor bisnis gadai emas di perbankan syariah. Lewat aturan ini, Bank Indonesia (BI) menerapkan sejumlah pembatasan. Antara lain maksimal pembiayaan gadai per debitur mencapai Rp250 juta, dengan jangka waktu gadai maksimal 4 bulan, dan hanya dapat diperpanjang dua kali. Masa perpanjangan hanya berlaku bagi debitur yang tidak bisa menebus emas miliknya.

Yang paling terpenting dalam aturan baru ini adalah nasabah yang hendak melakukan gadai emas di perbankan, syariah harus memiliki wujud emas. Hal ini perlu dilakukan, untuk menghindari penyalahgunaan produk gadai emas tersebut.

“CIMB Niaga mendukung penuh aturan baru BI tentang gadai emas yang bertujuan untuk memajukan industri gadai emas. Pada dasarnya, yang namanya gadai seharusnya memang dilakukan untuk mendapatkan pendanaan dalam jangka pendek, dan bukan untuk aksi spekulasi,” terang Saefudin.

Saefudin menambahkan, CIMB Niaga Syariah telah menyesuaikan standard operating procedure (SOP) sesuai dengan aturan BI tersebut, dan telah menerapkannya di 67 outlet Gadai (Rahn Shop) yang tersebar di seluruh Indonesia (per Maret 2012) baik di jaringan kantor cabang syariah, Mikro Laju, maupun jaringan Preferred.

Menurut Saefudin, kedepan pihaknya masih optimistis akan perkembangan bisnis gadai emas. Pilihan untuk menggadaikan emas, terutama untuk menyiapkan pendanaan guna keperluan biaya pendidikan, Lebaran, Natal, serta liburan sekolah masih dilakukan oleh masyarakat. “Alhasil, bisnis ini masih terus menjanjikan,” ujar Saefudin.

(dru/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads