Pekerja Harus Bayar 2 Persen dari Gaji untuk Jaminan Sosial Kesehatan

Pekerja Harus Bayar 2 Persen dari Gaji untuk Jaminan Sosial Kesehatan

- detikFinance
Senin, 02 Jul 2012 11:35 WIB
Pekerja Harus Bayar 2 Persen dari Gaji untuk Jaminan Sosial Kesehatan
Jakarta - Untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan), para pekerja harus membayar 2% dari gajinya setiap bulan. Premi BPJS kesehatan ini berlaku mulai 2014.

Demikian dikatakan oleh Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron saat ditemui detikFinance di Gedung DPR/MPR RI, Senin (2/7/2012).

"Memang sesuai dengan UU, ke depan pekerja harus bayar iuran, iurannya sekitar 2% dari gaji, kalau pemberi kerja atau bosnya bayar 3%, jadi totalnya 5%, nanti mulai diberlakukannya Januari 2014," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ali, keuntungan yang akan didapat dari BPJS kesehatan ini ialah keringanan biaya yang ditangguhkan pada penerima jaminan dikala mereka dalam keadaan sakit.

"Kalau pekerja ini sakit, nanti dia bisa ngga bisa bayar atau bayar cuma sedikit, sisanya dibayari oleh BPJS kesehatan," tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pada tanggal 1 Januari 2014 nanti, BPJS diharapkan sudah beroperasi. BPJS ini akan menjamin seluruh masyarakat Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan dasar.

Dalam BPJS, seluruh program jaminan kesehatan masyarakat sebelumnya akan melebur menjadi satu, termasuk Askes, Jamkesmas, Jamsostek, dan Jampersal.

(zul/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads