Demikian dikatakan oleh Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron saat ditemui detikFinance di Gedung DPR/MPR RI, Senin (2/7/2012).
"Memang sesuai dengan UU, ke depan pekerja harus bayar iuran, iurannya sekitar 2% dari gaji, kalau pemberi kerja atau bosnya bayar 3%, jadi totalnya 5%, nanti mulai diberlakukannya Januari 2014," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pekerja ini sakit, nanti dia bisa ngga bisa bayar atau bayar cuma sedikit, sisanya dibayari oleh BPJS kesehatan," tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pada tanggal 1 Januari 2014 nanti, BPJS diharapkan sudah beroperasi. BPJS ini akan menjamin seluruh masyarakat Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan dasar.
Dalam BPJS, seluruh program jaminan kesehatan masyarakat sebelumnya akan melebur menjadi satu, termasuk Askes, Jamkesmas, Jamsostek, dan Jampersal.
(zul/dru)











































