"Ada peraturan BI jadi kita follow aturan tersebut," kata Vice President Corporate Communication Citibank Mona Monika ketika dihubungi detikFinance, Senin (2/7/2012).
BI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/ 11 /DPM tanggal 21 Maret 2012 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/42/DPD perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mona, saat ini atau tepatnya 1 Juli 2012 ATM yang menyediakan dolar tidak lagi beroprasi. "Sudah tidak ada lagi," tutur Mona.
Citibank memang salah satu bank yang menyediakan tarik tunai dalam bentul dolar bagi para nasabahnya.
Seperti dikteahui, seiring dengan perkembangan transaksi pembelian valuta asing yang menunjukkan adanya intensitas kebutuhan valuta asing yang sangat terkait dengan kegiatan di sektor riil, khususnya dalam kegiatan perdagangan internasional BI menerbitkan SE.
Surat Edaran Nomor 14/ 11 /DPM tanggal 21 Maret 2012 tersebut berisi mengenai Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/42/DPD perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank.
(dru/dnl)











































