Nota Kesepahaman yang disepakati tersebut merupakan pedoman pelaksanaan koordinasi antara pemerintah dan BI dalam bentuk pemberitahuan dan tukar-menukar informasi serta merupakan bentuk check and balances dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan rupiah pada tahap perencanaan dan pencetakan, serta pemusnahan rupiah.
"Adapun tahapan pengelolaan rupiah lainnya yang meliputi pengeluaran, pengedaran, sampai dengan pencabutan dan penarikan dari peredaran, merupakan kewenangan sepenuhnya BI sehingga tidak dicantumkan sebagai materi dalam Nota Kesepahaman tersebut," jelas Kemenkeu dalam siaran persnya, Selasa (3/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Perencanaan rupiah yang akan dicetak meliputi perencanaan dan penentuan jumlah Rupiah yang akan dicetak serta perencanaan penetapan pecahan rupiah. Perencanaan dan penentuan jumlah rupiah yang akan dicetak, dilakukan dengan memperhatikan antara lain asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, rencana tentang macam dan harga rupiah, serta jumlah rupiah yang dimusnahkan. Perencanaan penetapan pecahan dilakukan dengan memperhatikan antara lain kondisi moneter, kepraktisan sebagai alat pembayaran, dan/atau kebutuhan masyarakat.
- Dalam perencanaan dan penentuan jumlah rupiah yang akan dicetak dalam suatu periode tertentu, BI mengundang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyusun rencana jumlah rupiah yang akan dicetak, beserta memuat asumsi-asumsi. Selanjutnya Kemenkeu memberikan masukan atas perencanaan dan penentuan jumlah rupiah yang akan dicetak tersebut.
- Demikian pula saat BI akan menerbitkan pecahan Rupiah baru, BI akan menyampaikan informasi kepada Kemenkeu. Untuk pecahan rupiah kertas baru akan memuat antara lain tandatangan Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia serta perubahan dari frasa 'Bank Indonesia' menjadi βNegara Kesatuan Republik Indonesiaβ.
Teknis pelaksanaan pemusnahan rupiah dilakukan sesuai dengan ketentuan internal BI. Setiap periode 3 (tiga) bulan, BI menyampaikan kepada Kemenkeu informasi mengenai rupiah yang akan dimusnahkan yang memuat jenis pecahan, jumlah bilyet/keping, dan nilai nominal.
"Selain itu, dalam rangka pemusnahan rupiah, BI juga menyampaikan informasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengumumkan kepada masyarakat jumlah dan nilai nominal Rupiah yang dimusnahkan melalui penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia setiap 1 (satu) tahun sekali untuk data pemusnahan uang periode tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember," tutup BI.
(dru/dnl)











































