Menurut Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto, berdasarkan Undang-undang Mata Uang proses perencanaan pencetakan, penghapusan uang dilakukan bersama-sama dengan pemerintah.
"Kalau proses pencetakan, pelaksanaan pencetakan dan penghapusan, penghancuran dari sisi governance akan lebih baik, transparan bisa dipertanggungjawabkan dan karena dilakukan bersama-sama dengan pemerintah. Jadi ada check and balances dengan kerjasama ini bisa menekan pemalsuan," ujarnya di DPR, Jakarta, Selasa (3/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mata uang itu kan bukan bentuk surat utang pada republik, jadi kalau BI neracanya jeblok atau modal jeblok karena masalah moneter akan ada intervensi pasar. Itukan pemerintah yang menalangi hingga modalnya normal, tanda tangan pemerintah itu sebagai menjamin mata uang," jelasnya.
Dalam Pasal 47 UU Mata Uang diamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan UU Mata Uang ditetapkan paling lama satu tahun sejak UU Mata Uang diundangkan, yaitu pada tanggal 28 Juni 2012.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Gubernur Bank Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Dalam Rangka Perencanaan Dan Pencetakan, Serta Pemusnahan Rupiah pada Rabu (27/6/2012).
(nia/dru)











































