Timwas Bank Century mengundang Menteri Keuangan (Menkeu), Ketua Bapepam LK, Kepala LPS, Dirut PT Bank Mutiara Tbk, dan para nasabah ex Bank Century.
Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Timwas Bank Century, Pramono Anung menjelaskan pemanggilan semua pihak terkait kasus Bank Century dilakukan untuk membahas skema pemabayaran dana nasabah dan tidak lanjut keputusan Pengadilan Negeri Solo serta Mahkamah Agung (MA).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Pramono mengatakan pihaknya akan membahas lebih jauh mengenai skema pembayaran tersebut agar tidak ada yang menabrak undang-undang. Ia mengharapkan justru pembayaran tersebut menggunakan aset-aset milik mantan pejabat Bank Century tersebut.
Seperti diketahui, MA memang memerintahkan Bank Mutiara cabang Solo, Jawa Tengah, membayar 27 uang nasabahnya sebesar Rp 35 miliar dalam kasus reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas. Selain itu, Bank Mutiara juga harus membayar uang Rp 5,6 miliar kepada 27 nasabah sebagai denda.
Anggota Timwas Bank Century Achsanul Qasasi mengatakan penggantian dana investor Antaboga oleh bank Mutiara menjadi kerugian besar untuk negara. Mengingat produk reksadana tersebut tidak termasuk dalam penjaminan LPS.
"Maka dengan demikian caranya hanya satu yakni melalui recovery aset dari harta yang dibawa kabur oleh pemilik Antaboga," jelasnya.
Selain itu, Achsanul mengatakan bisa saja pemerintah mengajukan dana dari APBN seizin DPR untuk menalangi dana para nasabah Antaboga.
"Mekanisme lain, pemerintah ajukan dana ke DPR melalui APBN untuk menalangi itu dana para nasabah Antaboga," tutur Achsanul.
(feb/dru)











































