Hasil Rapat antara Tim Pengawas Bank Century DPR RI dengan Menkeu, LPS, Bank Mutiara (sebelumnya Bank Century), dan Perwakilan Nasabah Bank Century berujung tak jelas. Pasalnya hasil rapat tersebut yakni mengembalikan pembayaran dana nasabah bank Century kepada Bank Mutiara.
Menurut Pimpinan Rapat Timwas Century, Pramono Anung hasil keputusan pengasilan dan Mahkamah Agung (MA) menuntut Bank Mutiara untuk membayarkan dana nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono menjelaskan, dari hasil putusan rapat Timwas menjelaskan pembayaran dana nasabah bisa menggunakan APBN atau dana LPS.
"Masalah sumber pendanaannya dari mana ya terserah dari Bank Mutiara apa dari pemerintah melalui APBN atau melalui LPS. Itu kewenangan internal dari bank mutiara," tutup Pramono.
Hasil kesimpulan rapat Timwas Bank Century DPR RI sebagai berikut:
- Tim pengawas century DPR RI, mendesak dan meminta kepada menkeu, LPS,dan Bank Mutiara untuk melakukan penyelesaian pembayaran masalah nasabah bank Century oleh bank Mutiara sesuai dengan ketentuan dan berlaku bagi nasabah bank Century lainnya.
- Tim pengawas century DPR RI akan meneruskan putusan pengadilan negeri yang terkait nasib bank Century kepada BPK, KPK, dan pihak-pihak penegak hukum terkait serta akan meminta keputusan MA berkaitan dengan kasus nasabah Bank Century tersebut.











































