Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) siap memberikan bantuan hukum kepada PT Bank Mutiara Tbk (sebelumnya Bank Century) terkait kasus nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas (Antaboga). Perbanas mengkhawatirkan putusan Mahkamah Agung (MA) bisa menjadi preseden buruk dan menimbulkan moral hazard.
"Perbanas siap memberikan bantuan hukum Bank Mutiara jika diperlukan. Jangan sampai keputusan MA menjadi sebuah preseden buruk dan menimbulkan moral hazard bagi pelaku kejahatan perbankan. Keputusan ini seolah-olah membiarkan suatu kejahatan yang dilakukan orang per orang di masa lalu," ungkap Sigit kepada detikFinance, Rabu (4/7/2012).
Sigit menjelaskan, putusan yang dikeluarkan oleh MA tersebut dinilainya sebagai keputusan yang kurang mempertimbangkan pertimbangan berbagai asas hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, MA memang memerintahkan Bank Mutiara cabang Solo, Jawa Tengah, membayar 27 uang nasabahnya sebesar Rp 35 miliar dalam kasus reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas. Selain itu, Bank Mutiara juga harus membayar uang Rp 5,6 miliar kepada 27 nasabah sebagai denda.
Dalam rapat Timwas Bank Century yang berlangsung hari ini menghasilkan dua kesimpulan :
- Tim Pengawas Century DPR RI, mendesak dan meminta kepada menkeu, LPS,dan Bank Mutiara untuk melakukan penyelesaian pembayaran masalah nasabah bank Century oleh bank Mutiara sesuai dengan ketentuan dan berlaku bagi nasabah bank Century lainnya.
- Tim Pengawas Century DPR RI akan meneruskan putusan pengadilan negeri yang terkait nasib bank Century kepada BPK, KPK, dan pihak-pihak penegak hukum terkait serta akan meminta keputusan MA berkaitan dengan kasus nasabah Bank Century tersebut.
Pimpinan rapat Timwas Bank Century Pramono Anung mengungkapkan dari hasil putusan rapat Timwas disimpulkan pembayaran dana nasabah bisa menggunakan APBN atau dana LPS. Namun beberapa usulan dari Anggota Timwas meminta pemerintah melalui Menteri Keuangan langsung menggunakan dana APBN.
"Seharusnya pemerintah mengajukan melalui APBN untuk menalangi sementara dana nasabah. Nanti akan diganti melalui recovery aset yang masih berjalan. Jangan menabrak UU LPS maupun UU Perbankan," Anggota Timwas Century, Achsanul Qasasih.
Pihak Bank Mutiara sendiri akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan LPS dalam melaksanakan putusan MA tersebut. "Kita akan berkoordinasi dengan Menkeu dan LPS dalam melaksanakan putusan MA setelah mendapat salinan dari PN Surakarta atas Putusan MA tersebut," jelas Corporate Secretary Bank Mutiara Rohan Hafas.
Sesuai perintah MA, Bank Mutiara harus mengembalikan uang kepada 27 nasabah tersebut yaitu:
1. Go Linawati sebesar Rp 450 juta dan denda
2. Erwin Supandi sebesar Rp 300 juta dan denda
3. Adji Chandra sebesar Rp 1,232 miliar dan denda
4. Paulin Chiarief sebesar Rp 900 juta dan denda
5. Hermawan Sasmita sebesar Rp 800 juta dan denda
6. Azam Hisyam sebesar Rp 2,162 miliar dan denda
7. Chia Nay Tjiang sebesar Rp 1,150 miliar dan denda
8. Setyo Budi sebesar Rp 3,5 miliar dan denda
9. Retno Fatmawati sebesar Rp 1,1 miliar dan denda
10. Indah Yunitawati sebesar Rp 150 juta dan denda
11. Ririn Apriyanti sebesar Rp 130 juta dan denda
12. Triyono sebesar Rp 1 miliar dan denda
13. Tan Djoen Lan sebesar Rp 150 juta dan denda
14. Indarto Gunawan Teh sebesar Rp 400 juta dan denda
15. Oei Tjin Tjwan sebesar Rp 6,3 miliar dan denda
16. Surjati Anneke Kosasih sebesar Rp 300 juta dan denda
17. Yuwono Wibowo sebesar Rp 2,6 miliar dan denda
18. Budianto Sanjaya sebesar Rp 1,45 miliar dan denda
19. Yuniati Raharjo sebesar Rp 1,45 miliar dan denda
20. Nurhaida Rp 150 juta dan denda
21. Djie Ping Nio sebesar Rp 1 miliar dan denda
22. Tio Lilu sebesar Rp 1 miliar dan denda
23. Irawan Santoso sebesar Rp 1,35 miliar dan denda
24. Oei Handoko Prasetyo sebesar Rp 6,3 miliar dan denda
25. Santoso Arya sebesar Rp 3,920 miliar dan denda
26. Kuncoro Arya sebesar Rp 1,05 miliar dan denda
27. Adi Santoso sebesar Rp 293 juta dan denda
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pada 13 Desember 2010 mengabulkan gugatan perdata yang diajukan 27 nasabah reksanada PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century (Bank Mutiara). Hakim menilai Bank Century melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebagai konsekuesi dari putusan tersebut, pengadilan mewajibkan kepada tergugat untuk membayar kepada penggugat sebesar lebih dari Rp 41 miliar, dengan perincian uang pembelian reksadana sebesar Rp 35,437 miliar dan uang ganti rugi sebesar Rp 5,6 miliar.
Atas keputusan tersebut, pihak tergugat langsung menyatakan banding. Namun sidang banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga memenangkan gugatan nasabah. Masih tidak terima, Bank Mutiara lalu mengajukan kasasi namun kandas juga.











































