Pembayaran Berbasis Kartu Chip Aman dari Pembobolan

Pembayaran Berbasis Kartu Chip Aman dari Pembobolan

- detikFinance
Kamis, 05 Jul 2012 12:19 WIB
Jakarta - Penggunaan chip dalam sebuah kartu pembayaran baik kartu kredit, ATM/debet hingga e-money merupakan teknologi yang paling aman. Dalam arti, skema pembayaran dengan menggunakan chip merupakan teknologi yang bebas dari pembobolan atau fraud.

Demikian diungkapkan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas saat ditemui wartawan di sela-sela acara Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Pada Layanan Perbankan Elektronik di Bank Indonesia, Kamis (5/7/2012).

"Penggunaan chip pada kartu ATM/debit juga sudah mulai digagas dan selambat-lambatnya 2015 harus dilakukan secara penuh," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan penggunaan kartu chip, Fraud kita turun 30 % sampai dengan tahun ini," imbuh Ronald.

Pada bulan Mei 2012, tercatat 1.009 kasus fraud yang dilaporkan dengan kerugian mencapai Rp 2,37 miliar.Jenis Fraud yang yang paling banyak terjadi adalah pencurian identitas dan CNP (Card Not Present) yaitu masing masing sebanyak 402 kasus dan 458 kasus dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,14 miliar dan Rp 545 juta yang dialami 18 penerbit.

"Kita akan berlakukan chip tidak hanya untuk kartu ATM/debit saja tetapi kita juga sedang duduk sama-sama dengan pelaku industri untuk menerapkan E-Money berbasis chip." Jelas Ronald.

Menurutnya, BI sedang melakukan pembicaraan dengan para pelaku industri untuk menetapkan e-money dalam sistem pembayaran berbasis chip. BI sendiri dengan industri sedang membangun autensifikasi yang mencakup sertifikasi body dan sertifikasi autentifikasi itu sendiri.

"Chip yang digunakan tentu saja chip yang punya standard dan kita sudah punya itu, bentuknya mungkin mikro," ungkap Ronald.

Surat Edaran No. 13/22/DASP/2011 tentang Implementasi Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number (PIN) pada Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan Debit.

Sesuai aturan tersebut, bank-bank penyelenggara kartu ATM/debit diwajibkan untuk melakukan migrasi kartu pita magnetik ke chip. Batas waktu migrasi ditetapkan paling lambat akhir 2015. Untuk lebih memastikan keamanan transaksi kartu ATM/debit, dalam aturan baru tersebut Bank Indonesia juga mengatur mengenai penggunaan PIN.

Pertama, bank-bank penyelenggara kartu ATM/debit wajib menggunakan PIN paling sedikit 6 digit dari sebelumnya hanya 4 digit. Kedua, transaksi kartu ATM/debit wajib menggunakan PIN. Sebelumnya, transaksi belanja menggunakan kartu debit dapat menggunakan tandatangan.

(dru/dru)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads