Pembahasan peraturan pelaksanaan tersebut akan menekankan aspek peningkatkan manfaat jaminan sosial bagi para peserta sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia.
Sekjen Kemnakertrans Muchtar lutfie mengatakan dalam pembahasan peraturan pelaksanaan UU BPJS ini terdapat 3 prinsip dasar yang menjadi patokan dan tak boleh dilanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan yang paling penting, pemerintah memastikan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan terkait dengan adanya transformasi kelembagaan badan penyelenggara," ungkap Muchtar dalam siaran persnya, Minggu (8/7/2012).
Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menunjuk Muchtar sebagai koordinator tim penyusunan peraturan pelaksanaan UU BPJS bidang ketenagakerjaan yang ditargetkan selesai pada 1 November 2013.
Muchtar mengatakan saat ini pemerintah bawah koordinasi Menkokesra terus melakukan pembahasan dan penyiapan secara intrensif peraturan pelaksanaan UU BPJS dengan melibatkan para ahli dan pakar hukum serta kalangan akademisi.
"Saat ini aktuaris sedang menghitung dan membuat simulasi-simulasi nilai premi sekaligus manfaat dari program jaminan sosial yang diamanatkan Undang-undang. Namun pada prinsipnya, peserta harus menikmati jaminan sosial yang lebih baik sehingga para pekerja bisa meningkat kesejahteraannya," kata Muchtar.
Muchtar menerangkan tim penyusunan peraturan pelaksanaan UU BPJS bidang ketenagakerjaan terdiri dari 2 pokja (kelompok kerja) yaitu, pokja pertama adalah pokja pembiayaan, iuran dan manfaat yang dipimpin Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans Muji Handaya.
Sedangkan Pokja kedua adalah pokja regulasi, transformasi kelembagaan dan program yang dipimpin Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon.
Dijelaskan Muchtar, sampai saat ini tim penyusunan peraturan pelaksanaan UU BPJS bidang ketenagakerjaan tengah merancang secara intensif 4 Peraturan Pemerintah (PP) dan 3 Peraturan Presiden (PerPres) yang bakal menjadi peraturan pelaksanaan UU No. 24/ 2011 tentang BPJS ini.
"Secara prinsip kita terus upayakan percepatan pembahasan namun tetap harus komprehensif. Pemerintah optimis dapat menjalankan dengan baik program kerja BPJS ketenagakerjaan yang akan mulai beroperasi paling lambat 1 Juli 2015 untuk menjalankan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun," kata Muchtar.
(dru/nia)











































