Nasabah Khusus Dolar Citibank Masih Bisa Tarik Tunai Via ATM

Nasabah Khusus Dolar Citibank Masih Bisa Tarik Tunai Via ATM

Herdaru Purnomo - detikFinance
Senin, 09 Jul 2012 16:50 WIB
Nasabah Khusus Dolar Citibank Masih Bisa Tarik Tunai Via ATM
Jakarta -

Citibank ternyata masih melakukan diskusi lebih jauh dengan Bank Indonesia (BI) sebelum memberhentikan layanan Automated Teller Machine (ATM) yang menyediakan valuta asing khususnya dolar AS. Hal ini dilakukan seiring ketentuan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan untuk menghapuskan layanan pembelian valas melalui ATM.

"Saat ini Citi masih melakukan diskusi lebih lanjut mengenai peraturan ini guna mendapatkan solusi terbaik bagi nasabah kami," kata Assistant Corporate Affairs Citibank Mona Monika ketika dihubungi detikFinance, Senin (9/7/2012).

Dikatakan Mona, sampai dengan saat ini nasabah khusus dolar masih bisa melakukan penarikan mata uang dolar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, ATM kami masih dapat melakukan penarikan mata uang dolar namun khusus bagi nasabah pemilik akun dolar," tuturnya.

Sebelumnya, Mona menyampaikan Citibank bakal mengikuti aturan yang berlaku bagi bank yang menyediakan ATM khusus dolar.

"Ada peraturan BI jadi kita ikuti aturan tersebut," katanya.

BI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14/ 11 /DPM tanggal 21 Maret 2012 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/42/DPD perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank.

Salah satunya pengaturan mengenai pembelian valuta asing terhadap rupiah oleh Nasabah melalui ATM dihapus. Nasabah tak bisa lagi mengambil dolar dari ATM

Citibank memang salah satu bank yang menyediakan tarik tunai dalam bentuk dolar bagi para nasabahnya.

Seperti diketahui, seiring dengan perkembangan transaksi pembelian valuta asing yang menunjukkan adanya intensitas kebutuhan valuta asing yang sangat terkait dengan kegiatan di sektor riil, khususnya dalam kegiatan perdagangan internasional BI menerbitkan SE.

Surat Edaran Nomor 14/ 11 /DPM tanggal 21 Maret 2012 tersebut berisi mengenai Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/42/DPD perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads