Aturan Kepemilikan Saham Mayoritas Masuk RUU Perbankan Teranyar

Aturan Kepemilikan Saham Mayoritas Masuk RUU Perbankan Teranyar

Herdaru Purnomo - detikFinance
Jumat, 13 Jul 2012 13:35 WIB
Aturan Kepemilikan Saham Mayoritas Masuk RUU Perbankan Teranyar
Jakarta -

Rancangan amandemen Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah sampai di Komisi XI DPR-RI. Dalam RUU tersebut, ternyata ada 5 poin penting yang segera dibahas.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengungkapkan salah satu poin penting adalah mengenai aturan kepemilikan saham mayoritas di industri perbankan di Indonesia.

"Ada 5 poin utama. Pertama yakni soal kepemilikan saham mayoritas dimana model kepemilikan yang disampaikan BI dapat jadi dimasukkan dalam RUU," ungkap Harry kepada detikFinance, Jumat (13/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan itu nantinya, setiap lembaga keuangan termasuk bank memiliki batas maksimum kepemilikan 40% saham di suatu bank. Sedangkan non-bank maksimal saham 30%, Untuk saham perorangan atau bank yang dimiliki keluarga, maksimal saham mayoritasnya 20%.

Meski besarannya dibatasi, bukan berarti bank tidak boleh mengajukan kepemilikan saham di atas 40%. Itu bisa dilakukan asal pemilik bank setuju membeli surat utang yang bentuknya ekuitas. Ditambah, punya komitmen tinggi terhadap perekonomian Indonesia dan kondisi keuangannya sehat. Aturan tersebut berlaku bagi investor asing maupun lokal.

"Adapun poin kedua yakni soal izin berjenjang bedasarkan wilayah, sektor maupun kombinasi. Serta poin ketiga yakni masalah resiprokal, yaitu perlakuan yang sama antar negara," terang Harry.

Terakhir, Harry mengatakan poin ke-empat yakni pembentukan bank maupun penggolongan jenis bank seperti perbankan infrastruktur dan perbankan pedesaan.

"Kelima yakni soal interface produk perbankan dengan produk-produk non bank, dan mungkin juga soal bank investasi," tutup Harry.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads