DPR Sahkan RUU LPS
Selasa, 24 Agu 2004 14:33 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi undang-undang. Selanjutnya, setahun setelah pengesahan tersebut, LPS akan segera beroperasi penuh.Pengesahan RUU tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Tosari Wijaya dan dihadiri Menteri Keuangan Boediono dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bun Bunan Hutapea.Dalam sambutannya, Boediono menegaskan, sistem penjaminan simpanan merupakan salah satu unsur penting untuk mengamankan stabilitas sistem keuangan suatu negara. Unsur lainnya dari Jaring Pengaman Keuangan adalah mencakup pengaturan dan pengawasan bank, pengelolaan sistem pembayaran dan mekanisme lender of the last resort serta pengelolaan kebijakan fiskal.Aspek penting dari LPS di antaranya keikutsertaan bank dalam penjaminan bersifat wajib bagi setiap bank yang melakukan usahanya di wilayah Indonesia. Sedangkan jenis-jenis simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan untuk menampung produk perbankan yang didasarkan pada prinsip syariah.Dijelaskan Boediono, nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah paling banyak sebesar Rp 100 juta. Jumlah tersebut mencakup lebih dari 95 persen jumlah nasabah penyimpan pada industri perbankan. Diharapkan, pengurangan penjaminan dari blanket guarantee sampai jumlah simpanan yang dijamin sebesar Rp 100 juta dilaksanakan secara bertahap dan akan tercapai dalam waktu 2,5 tahun sejak RUU LSP disahkan.Untuk besaran premi penjaminan ditetapkan sebesar 0,1 persen per periode 6 bulanan untuk setiap bank. Pada awal berdirinya, premi penjamin simpanan ditetapkan sama untuk setiap bank, namun sesuai dengan praktek terbaik pada saat semua prasyarat dan kondisi telah terpenuhi, penetapan premi untuk setiap bank dapat diubah menjadi premi yang didasarkan pada tingkat risiko dan kesehatan masing-masing bank.Nantinya, pimpinan LPS adalah Dewan Komisioner (DK). Sedangkan pelaksanaa kegiatan operasional dilakukan kepala eksekutif yang merupakan anggota DK. Namun kepala eksekutif tidak memiliki hak suara. Baik anggota DK dan kepala eksekutif diangkat dan ditetapkan oleh presiden.Modal awal LPS ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 4 triliun dan sebesar-besarnya Rp 8 triliun. Ditegaskan, kekayaan LPS merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam mengelola kekayaannya, LPS hanya dapat menempatkan investasi pada surat berharga yang diterbitkan pemerintah atau BI.Sementara surplus LPS dialokasikan menjadi cadangan tujuan dan cadangan penjaminan. Jika akumulasi cadangan penjaminan telah mencapai 2,5 persen dari seluruh dana pihak ketiga perbankan, maka surplus tersebut akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
(ani/)