Terlibat Manipulasi Suku Bunga, 12 Bank Kena Denda Rp 209 Triliun

Terlibat Manipulasi Suku Bunga, 12 Bank Kena Denda Rp 209 Triliun

Metta Pranata - detikFinance
Jumat, 13 Jul 2012 15:16 WIB
Terlibat Manipulasi Suku Bunga, 12 Bank Kena Denda Rp 209 Triliun
London - Morgan Stanley memperkirakan, 12 bank global yang diketahui terkait skandal manipulasi suku bunga Libor akan menghadapi denda sebesar US$ 22 miliar (Rp 209 triliun). Jumlah itu merupakan gabungan penalti regulator dan kerugian yang dialami investor serta pihak-pihak terkait langsung.

Bulan lalu, Barclays sudah membayar denda US$ 456 juta ke otoritas Inggris dan AS karena usaha memanipulasi London Interbank Offered Rate sebagai patokan derivatif, pinjaman dan hipotek sebesar US$ 360 triliun. Perhitungan ini tidak meliputi kerugian potensial dari investigasi kartel AS dan Uni Eropa yang bisa mengakibatkan denda puluhan miliar dolar.

Joaquín Almunia, aparat penegak hukum persaingan Uni Eropa hari ini mengatakan, penyelidikan kartel Uni Eropa tentang suku bunga derivatif terkait Libor dan dua suku bunga serupa dikenal sebagai Euribor dan Tibor, yang sudah berjalan setahun merupakan salah satu prioritas utamanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Almunia, bahwa skandal Libor yang mengejutkan itu mewakili beberapa kelakuan sektor perbankan paling tak bertanggungjawab di masa lalu. Jika kekhawatirannya terbukti, dia ingin ada hukuman untuk menegaskan perubahan budaya di sektor perbankan yang selama ini belum terjamah aparat penegak hukum kartel.

Penyelesaian investigasi kartel Komisi Eropa membutuhkan beberapa tahun, tapi bisa berakhir dengan denda hingga 10% turnover. Di bawah hukum Uni Eropa, para investigator hanya perlu menunjukkan ada usaha membentuk kartel, daripada membuktikan efek pasti di pasar produk.

Analisa Morgan Stanley merupakan upaya paling detail sejauh ini untuk menghitung kerusakan potensial dari skandal Libor Barclays. Menurut perhitungan Morgan Stanley, denda bisa memangkas 4 – 13% pendapatan bank per saham untuk 2012 atau sekitar 0.5% dari nilai buku.

Analisa tersebut juga menempatkan nilai resiko potensial dari gugatan class action. Setiap bank yang disebut akan membayar rata-rata US$ 400 juta dengan denda individual berkisar dari US$ 60 juta – US$ 1,1 miliar, tergantung dari besarnya buku derivatif mereka.

(ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads