Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) mengimbau pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan benar-benar dilakukan secara mendalam. Industri tak ingin RUU Perbankan dibahas secara tergesa-gesa.
"Mengenai RUU Perbankan yang rancangannya sudah beredar, pada prinsipnya Perbanas belum akan mengomentari isi atau pasal-pasalnya. Perbanas menghimbau agar pembahasan RUU Perbankan benar-benar dilakukan secara mendalam dan melibatkan semua pemangku kepentingan," kata Ketua Perbanas, Sigit Pramono kepada detikFinance, Jumat (13/7/2012).
"Jangan sampai terkesan ada ketergesaan karena undang-undang perbankan ini sangat strategis bagi kelangsungan hidup perekonomian dan bangsa kita," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undang-undang Perbankan yang baru harus menjadi bagian dari cetak biru perbankan Indonesia. Apa visi, misi perbankan Indonesia. Ke depan apakah kita tetap mempunyai 2 jenis bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat?" kata Sigit.
Lalu Sigit mempertanyakan, bagaimana dengan wacana tentang perlunya ada bank kredit jangka panjang, seperti bank infrastruktur.
"Apakah bangsa Indonesia sungguh-sungguh ingin mewujudkan impian memiliki bank besar di kawasan? Dengan segala hormat kita pahami hak inisiatif DPR dalam membuat undang-undang. Namun pembahasan RUU Perbankan harus melibatkan semua pemangku kepentingan termasuk Pemerintah," tegas Sigit.
"Dan mengingat dalam RUU banyak pasal yang menyebutkan peran OJK, maka sebaiknya pembahasan RUU perbankan juga melibatkan OJK dari awal. Sungguh tidak adil kalau OJK tidak dilibatkan," tutup Sigit. (dru/dnl)











































