Perusahaan pemilik jaringan kartu kredit raksasa yaitu Visa dan MasterCard setuju untuk membayar US$ 6 miliar atau sekitar Rp 54 triliun karena dituntut oleh para merchant kartu kredit di AS. Kenapa?
Ternyata sudah sejak tujuh tahun terakhir, Visa, MasterCard, dan beberapa bank dituntur oleh sekitar 7 juta merhant karena diam-diam mengutip biaya 'gesek' kartu kredit.
Menurut dokumen Pengadilan federal New York, dalam negosiasi penyelesaian tuntutan ini, Visa setuju untuk membayar ganti rugi US$ 4,03 miliar demi menyelesaikan tuntutan class-action ini. Sementara MasterCard akan bayar US$ 2,02 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan Kuasa Hukum Robins, Kaplan, Miller & Cires mewakili 7 juta merchant mengatakan, total denda yang dikenakan kepada Visa, MasterCard, dan juga beberapa bank penerbit kartu kredit mencapai US$ 7,25 miliar. Sebanyak US$ 6 miliar ditanggung Visa dan MasterCard.
Bank-bank yang terlibat dalam kasus ini antara lain JPMorgan Chase, Bank of America, Citibank, Wells Fargo, Capital One, dan beberapa bank lain.
"Perubahaan yang ingin dicapai dari kasus ini adalah agar biaya transaksi yang dibebankan ke para merchant lebih murah, yang ujungnya bisa berdampak kepada murahnya harga yang dibebankan kepada konsumen," jelas kuasa hukum Craig Wildfang dikutip dari AFP, Sabtu (14/7/2012).
Tuntutan ini terjadi karena para merchant menuding Visa, Mastercard, dan bank-bank lain bekerjasama mengatur biaya gesek kartu kredit yang harus dibayar merchant. Mereka bisa mengenakan biaya gesek sekitar 2% dari harga pembelian. Beban biaya ini membuat bank-bank di AS meraup penerimaan US$ 40 miliar/tahun.
(dnl/dnl)











































