Bos Bakrie Life Diberikan Waktu 8 Hari Lunasi Pesangon Karyawan

Bos Bakrie Life Diberikan Waktu 8 Hari Lunasi Pesangon Karyawan

- detikFinance
Selasa, 17 Jul 2012 13:10 WIB
Bos Bakrie Life Diberikan Waktu 8 Hari Lunasi Pesangon Karyawan
Jakarta - Direktur Utama Bakrie Life Timoer Sutanto diberikan waktu 8 hari ke depan terhitung sejak 17 Juli 2012 untuk melunasi pesangon mantan karyawan PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life). Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.

Setelah anjuran Dinas Tenaga Kerja/Disnaker di awal 2011 diabaikan oleh Bakrie Life, maka 18 Mei 2011 terdaftar dengan no. perkara 94/PHI.G/2011/PN.JKT.PST antara penggugat, yaitu para karyawan yang menolak ancaman tertulis untuk menerima PHK sepihak dengan pesangon berbentuk surat utang dengan tergugat yaitu Bakrie life.

"Sidang PHI yang berjalan sesuai UU no. 2 tahun 2004, yaitu sekitar 50 hari kerja, akhirnya menetapkan pada 22 Sept 2011 dengan keputusan yang sama dengan anjuran Disnaker yaitu bahwa Bakrie life selaku Tergugat harus memberi hak-hak para mantan karyawannya," ungkap Koordinator Forum Karyawan Bakrie Life Menggugat, Robby kepada detikFinance, Selasa (17/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, di awal Oktober 2011 Bakrie life selaku tergugat mengajukan kasasi, namun karena tidak dilengkapi memori kasasi sampai batas waktu yang disyaratkan sesuai UU no. 2 th 2004 maka pada 19 Desember 2011 resmi pengajuan kasasinya ditolak.

Artinya keputusan perkara 94/PHI.G/2011/PN.JKT.PST, sudah berkekuatan hukum tetap /inkrah," terangnya.

Namun, Robby mengatakan karena tidak adanya realisasi dari pimpinan Bakrie life untuk melaksanakan putusan tersebut, maka secara resmi para penggugat mengajukan Permohonan Penetapan Eksekusi Putusan Perkara No.94/PHI.G/2011/PN.JKT.PST, kepada Ketua PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 02 Januari 2012, agar tergugat melaksanakan putusan yang kemudian pada tanggal 28 Mei 2012 keluarlah surat penetapan dari Dr. Sudharma Watiningsih, SH, M.Hum, selaku Wakil Ketua PHI pada PN Jakarta Pusat.

"Yang isinya memanggil Timoer Soetanto selaku Dirut Bakrie life pada 12 Juni 2012, untuk diberikan teguran/peringatan agar dalam waktu 8 (delapan) hari supaya melaksanakan kewajibannya kepada para penggugat," tegasnya.

Setelah mempertimbangkan masukan dari kuasa hukum tergugat, Sudharma Watiningsih selaku wakil Ketua PHI pada PN Jakarta Pusat, memberi kebijakan 30 hari yang berarti tanggal 10 juli 2012 kewajiban tersebut harus dijalankan, yang total nilainya Rp 1,8 miliar.

"Karena pada 10 Juli 2012 saat dipanggil pihak Bakrie Life tidak hadir, maka dibuat panggilan berikutnya adalah 17 juli 2012. Dari hasil pertemuan 17 juli 2012, tergugat diberi kesempatan terakhir selama 8 hari lagi," imbuh Robby.

"Sambil terus mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku, kami terus bertanya-tanya mengapa kami yang di PHK sepihak tanpa diberi hak, padahal sebagian besar dari kami sudah bekerja di Bakrie life antara 10 sampai 19 tahun, sampai harus menghadapi kondisi seperti ini?" tanya Robby.

"Kami yang hidup di negara Hukum yang berbudaya tinggi sangat mengharap kepada Dewan Direksi Bakrie life, Dewan Direksi Bakrie Capital Indonesia selaku pemilik Bakrie life dan Group Bakrie kalaupun jasa-jasa kami sampai dilupakan, setidaknya jangan melupakan untuk menegakan, menghormati dan melaksanakan keadilan dan hukum. Semoga kasus seperti ini tidak akan terulang lagi," tutupnya.
(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads