Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pengetatan izin koperasi simpan pinjam dibutuhkan karena menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
"Hal mendesak yang masih dibahas adalah siapa akan memberikan izin untuk LKM. Ada pemikiran yang mengeluarkan izin sebaiknya Pemda setempat. Sedangkan Pemerintah berpikir yang mengeluarkan izin untuk LKM itu sebaiknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan kewenangan bagi Pemda untuk mengeluarkan izin," ujar Agus usai menjadi pembicara dalam International Islamic Financial Inclusion Summit (IIFIS) di Solo, Selasa (17/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Materi lain yang juga sedang dalam pembahasan, lanjut Agus, mengenai keberadaan koperasi yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat atau koperasi simpan pinjam.
Eksistensi koperasi diharapkan tetap berpegang pada UU Koperasi, tetapi bagi koperasi tersebut melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang bukan anggotanya, harus mendapatkan izin dari LKM.
(mbr/dnl)











































