Ketua Perbanas Sigit Pamono menjelaskan, peraturan BI Nomor 14/8/PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank ternyata masih memberi peluang kepemilikan bank di Indonesia oleh asing hingga 99%.
"Kalau itu dari awal isunya menyangkut asing dan tidak asing tapi sakarang tidak sangkut pautnya, sekarang masih bisa memiliki bank sampai 99 persen. Tidak berubah peraturannya," ungkap Sigit saat ditemui di Acara Indonesia Banking Award di Hotel Ritz Curlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan ini menjadi insentif untuk bank-bank yang sehat dan disinsentif atau sanksi untuk bank-bank yang tidak sehat karena bank yang tidak sehat akan dipaksa untuk melakukan perbaikan oleh pemilik maupun pengurusnya," sambungnya.
Sigit juga menilai, peraturan baru ini lebih untuk mendorong industri perbakan di Indonesia agar tumbuh dengan kinerja yang baik.
"Dengan demikian mendorong industri ini tumbuh dengan baik tapi yang harus kita lihat ketentuan ini tidak ada kaitannya dengan kepemilikan asing," tutup Sigit.
(hen/dnl)











































