Perbankan RI Tak Akan Bisa Lepas dari Dominasi Asing

Perbankan RI Tak Akan Bisa Lepas dari Dominasi Asing

Inka Nesya - detikFinance
Kamis, 19 Jul 2012 16:10 WIB
Perbankan RI Tak Akan Bisa Lepas dari Dominasi Asing
Jakarta -

Bank Indonesia (BI) telah merilis aturan baru mengenai pembatasan kepemilikan saham di industri perbankan RI. Aturan yang bisa dikatakan kurang 'menggigit' ini tak akan mempengaruhi banyaknya dominasi asing di perbankan RI.

Kepala Ekonom Bank Mandiri, Destri Damayanti mengatakan pada dasarnya nasionalisme itu penting termasuk di sisi perbankan. Namun tak bisa menutup kenyataan bahwa RI juga butuh dukungan asing.

"Memang nasionalis penting, tapi di satu sisi kita harus menyadari kenyataan bahwa kita butuh dana. Kita punya pembangunan itu besar-besaran dan target pembangunan kita kan besar sekali," kata Destri di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Kamis (19/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, asing memegang pernanan penting dalam hal tersebut karena memegang dana yang besar. "Jadi mau tak mau memang kita harus legowo. Tetapi BI itu sudah mengetahuinya oleh karena itu dikeluarkanlah aturan ini," terangnya.

Menurut Destri, kepemilikan saham mayoritas disebuah bank tak bisa langsung mengatur batasan dominasi asing. Pasalnya hal tersebut akan melanggar undang-undang yang ada sebelumnya. "Jadi akhirnya dipakailah jalan tengah dimana hanya untuk pemegang saham yang juga bank yang bisa memegang saham diatas 40%. Tapi dengan ketentuan sendiri dari BI," tegas Destri.

Jadi, sambung Destri industri perbankan masih akan dihinggapi pemegang saham mayoritas. Tak menutup kemungkinan dominasi asing juga.

"Kalau kita baca (kepemilikan saham mayoritas) yang sekarang sebenernya sih masih mungkin ya kalo dia memenuhi ketentuan BI. Cuma masalahnya kan kita kan ngga tau ketentuan BI seperti apa," tutup Destri.

Seperti diketahui, BI baru merilis aturan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 8 /PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Aturan tersebut berisi batas maksimum kepemilikan saham pada bank.

Penetapan batas maksimum kepemilikan saham pada Bank berdasarkan kategori pemegang saham sebagai berikut:

  • 40% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank
  • 30% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan
  • 20% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum konvensional.
  • Batas maksimum kepemilikan saham untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum syariah adalah sebesar 25% dari modal Bank.
  • Badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham Bank lebih dari 40% dari modal Bank sepanjang memperoleh persetujuan Bank Indonesia dan wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads