Akibat Dibebani Tambahan Rp 5 T, Tax Ratio Naik Jadi 14%
Rabu, 25 Agu 2004 16:58 WIB
Jakarta - Dirjen Pajak Hadi Poernomo mengungkapkan adanya tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 5 triliun untuk menutup membengkaknya defisit anggaran 1,3 persen dari PDB telah menyebabkan naiknya tax ratio dari 13,8 persen menjadi 14 persen. Dengan kenaikan tax ratio tersebut Ditjen Pajak berharap bisa menggenjot penerimaan dari PPh Migas, PBB, BPHTB dan PPN. Dari PPN akan ada peningkatan 0,5 persen, sedangkan dari PBB diperkirakan akan mendapat tambahan lebih dari Rp 2 triliun. Selain itu, Ditjen Pajak juga akan meningkat pencairan tunggakan untuk menutup tambahan pajak."Itu langkah kita yang sudah dipersiapkan untuk menutup penerimaan tahun 2004. Pokoknya semuanya termasuk PPh Migas juga akan kita lihat," tegas Hadi Poernomo disela rapat dengan Panitia Anggaran DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2004).Sementara itu Dirjen Bea Cukai Eddy Abdurahman juga menegaskan akibat peningkatan defisit itu maka penerimaan cukai yang semula dianggarkan Rp 27,6 triliun akan bertambah. "Kemarin kan dengan rencana APBN-P tentu penerimaan dari cukai akan meningkat tapi kita belum tahu berapa, kan masih dalam proses pembahasan. Yang pasti melihat historical data kita tidak akan menaikan tarif cukai," tegasnya.Pasalnya kenaikan tarif cukai sangat kontraproduktif dengan produksi rokok di Indonesia. Padahal pemerintah berharap ada peningkatan produksi tahun ini setidaknya sekitar 200 miliar batang. Jika angka ini tercapai maka diperkirakan penerimaan cukai akan melebihi Rp 27,6 triliun. Sejauh ini produksi rokok masih berkisar diangka 190 miliar batang."Tapi trend-nya kecenderungan meningkat. Jadi sampai akhir 2004 diharapkan produksinya bisa mencapai 200 miliar batang supaya penerimaannya bisa lebih dari Rp 27,6 triliun," ujarnya.
(san/)











































