Aturan Obligasi/SBI Repo Bisa Dijadikan Standar Transaksi Repo

Aturan Obligasi/SBI Repo Bisa Dijadikan Standar Transaksi Repo

- detikFinance
Jumat, 27 Agu 2004 15:45 WIB
Jakarta - Peraturan mengenai obligasi/SBI Repo (repurchase agreement) yang akan diterbitkan Bank Indonesia pada September nanti bisa menjadi acuan dalam transaksi Repo. Pasalnya transaksi Repo yang terjadi antarperbankan selama ini tidak memiliki standarisasi yang sama."Dengan aturan yang akan dilakukan September nanti akan ada standarisasi dalam transaksi Repo yang namanya Master Repo Agreement. Itu yang kita siapkan, karena transaksi Repo antarbank yang saat ini berlangsung belum memiliki standarisasi misalnya bank A dengan bank B atau dengan bank C itu punya ketentuan yang berbeda dan itu memang boleh karena belum ada standarisasinya," kata Direktur Pengelolaan Moneter BI Budi Mulya di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (27/8/2004).Dengan dikeluarkannya ketentuan itu nantinya lanjut Budi Mulya diharapkan obligasi Repo bisa menjadi salah satu piranti dari operasi pasar terbuka yang sifatnya fine tuning atau tidak reguler.Sejauh ini operasi pasar terbuka (OPT) yang dilakukan Bank Indonesia masih bersifat reguler dengan menggunakan SBI atau FASBI. "Jadi OPT-nya nanti tidak reguler tapi fine tuning operation. Jadi yang diatur tentang transaksi repo-nya. Kita punya OPT standard. Tapi dengan peraturan itu kita siapkan OPT yang tidak reguler yaitu tadi fine tuning operation dimana waktu, jumlah dan rate-nya berdasarkan kewenangan kita setelah memahami berapa kondisi likuiditas di pasar apakah kurang atau berlebih," ujarnya.Jika likuiditas di pasar dinilai BI kurang maka BI akan menambah. Jika berlebih maka BI akan menariknya. Dengan kondisi tersebut maka menurut Budi Mulya maka pemahaman mengenai likuiditas menjadi sangat perlu. "Jadi berbeda dengan yang sekarang. Sekarang ini SBI lelang dua kali sebulan, FASBI juga setiap hari yang tujuh hari atau overnight ini kan reguler. Untuk itu kita harus siapkan dari sekarang," terang Budi Mulya.Mengenai kapan implementasi dari peraturan itu, Budi Mulya mengatakan tergantung dari kesiapan pasar. Yang penting dari otoritas moneter maka BI akan menentukan ketentuan tersebut. BI sendiri sejauh ini melihat pasar sekunder cukup baik dan mengarah ke likuid mengingat pemerintah sangat konsisten dalam melakukan lelang SUN bulanan sehingga ada satu kepastian bagi pelaku pasar tentang adanya lelang dari pemerintah."Jadi kita siapkan saja ketentuannya September ini, nanti implementasinya tergantung pasar," tegasnya.Saat ditanya apakah implementasinya akan dilakukan untuk obligasi terlebih dahulu atau SBI Repo, Budi Mulya mengatakan hal itu akan dilakukan secara bersamaan mengingat kedua-duanya merupakan operasi pasar terbuka. Hanya saja ditegaskannya mengenai waktu, jumlah dan rate-nya akan ditentukan BI. Dipastikan waktunya tidak akan setiap hari tapi tergantung kondisi likuiditas. Mengenai insentif diakui akan diberikan.Yang pasti untuk menerapkan pasar Repo ini harus disiapkan infrastrukturnya. "Kalau sekarang yang menarik kan pegang SUN di-hold sampai maturity dan tiap enam bulan dapat kupon. Tapi dengan adanya Repo jika butuh uang (SUN) bisa dijual dengan jatuh waktu tertentu dan pada saat jatuh tempo akan dikembalikan lagi surat berharganya," tuturnya. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads