Hal ini diungkapkan Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana di gedung DPR/MPR, Kamis (9/8/2012)
"Hanya pajangan (Gubernur) tidak bisa apa-apa, seperti kasus sengketa pertambangan PT Aneka Tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Gubernurnya tidak bisa berbuat apa-apa," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, kepala daerah ini mana, ternyata Bupati/Walikota, dan Gubernur bukanlah kepala daerah yang dimaksud, gubernur hanya wakil Pemerintah pusat di daerah," ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, banyak kepala daerah menjadi seenaknya mengeluarkan izin bahkan digunakan untuk kepentingan lain seperti mencari kekuasaan dan menguntungkan segelintir orang.
"Banyak diselewengkan, seperti diungkapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Izin pertambangan yang dilapisi IUP dibuat untuk menguntungkan satu partai politik untuk meraih kekuasaan," ungkapnya.
Menurutnya hal itu bisa berbahaya jika dibiarkan berlarut-larut, pasalnya akan membahayakan negara kesatuan Indonesia.
"Kenapa? seperti kasus Churcill Plc menuntut Pemerintah pusat US$ 2 miliar, padahal kasus sengketanya di daerah (Kutai Timur) tapi karena kasus ini diseret ke Pengadilan Arbitrase Internesional (International Centre for The Settlement of Investment Disputes/ICSID) maka yang berurusan ya pemerintah pusat, dan kalau makin seenaknya kepala daerah mengeluarkan izin pertambangan lalu ternyata bersengketa, bisa bahaya NKRI kita," tandasnya.
(rrd/hen)











































