Bank Mutiara Diincar 2 Perusahaan Asing

Bank Mutiara Diincar 2 Perusahaan Asing

- detikFinance
Kamis, 09 Agu 2012 19:36 WIB
Bank Mutiara Diincar 2 Perusahaan Asing
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengklaim sudah ada 3 investor yang berminat membeli saham PT Bank Mutiara Tbk (sebelumnya Bank Century). Saat ini, dari 3 investor tersebut ada 1 investor yang masih dalam tahap verifikasi.

"Ada 3 yang masuk, yang sudah dilakukan verifikasi kepada 2 investor, tinggal satu yang masih diverifikasi akhir. Kalau 3 sudah selesai akan diumumkan," ungkap Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara di Rumah Makan Sate Khas Senayan Pakubuwono Jakarta, Kamis (9/8/2012).

Mirza mengaku jika saat ini harga yang ditawarkan Bank Mutiara relatif masih di atas nilai buku (price to book value/PBV) perbankan nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Investor yang rasional akan masuk ketika harga itu rasional. Harga bank di Indonesia saat ini besar. Harga tertinggi BCA, 4 kali price to book value, kalau Mandiri 3 kali. Kalau Bank Mutiara dijual 6,5 kali price to book value," imbuhnya

Ia mengungkapkan investor yang saat ini akan membeli Bank Mutiara tidak berasal dari industri perbankan. "Institusi bank nggak ada masuk," tutup Mirza.

Ditempat yang sama Direktur Keuangan LPS, Mirza Mochtar mengatakan perusahaan yang akan membeli Bank Mutiara merupakan perusahaan private equity. Selain itu, dari tiga calon investor lebih dominan berasal dari luar negeri.

"2 asing dan 1 lokal. Komitmen mereka nggak mau di publish," imbuhnya.

Mirza mengatakan terkait nama Yawadwipa Companies yang dikabarkan santer menjadi calon investor pembeli Bank Mutiara, justru tidak masuk ke dalam 3 kandidat investor. "Yana Dwipa sudah nggak masuk," sebutnya.

Ia juga menegaskan, jika minggu depan seluruh proses verifikasi tahap penawaran awal telah selesai dilaksanakan.

"Target minggu depan sudah selesai verifikasi. Prosesnya penawaran awal, due diligence, baru masukkan penawaran akhir baru penutupan untuk deal. Sekarang masih tahap penawaran awal, kalau tahap awal batal prosesnya diulang," tutup Mirza Mochtar.

(feb/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads