Neraca Pembayaran 'Jebol', Ini Strategi Pemerintah dan BI

Neraca Pembayaran 'Jebol', Ini Strategi Pemerintah dan BI

- detikFinance
Jumat, 10 Agu 2012 17:46 WIB
Neraca Pembayaran Jebol, Ini Strategi Pemerintah dan BI
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada triwulan II-2012 tercatat defisit US$ 2,8 miliar. Menyikapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) bersama Pemerintah telah merapatkan barisan untuk mengambil sejumlah kebijakan agar penyesuaian defisit terutama pada komponen transaksi berjalan mengarah pada tingkat yang positif.

Bank sentral sendiri menyatakan akan menempuh empat langkah. Apa saja?

Pertama, BI akan terus melakukan stabilisasi nilai tukar Rupiah sesuai dengan kondisi fundamentalnya untuk mendukung penyesuaian keseimbangan eksternal tersebut. Kedua, memperkuat operasi moneter untuk mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah dan pengendalian likuiditas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejalan dengan itu, sementara suku bunga BI Rate dipertahankan tetap pada tingkat 5,75%, koridor bawah operasi moneter dipersempit dengan menaikkan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps dari 3,75% menjadi 4,00%.

Ketiga, meningkatkan pendalaman pasar valas, termasuk dengan merelaksasi ketentuan terkait tenor forward dengan non residen dari yang sebelumnya minimum 3 bulan menjadi minimum 1 minggu.

"Keempat, kebijakan makroprudential melalui pengelolaan pertumbuhan kredit dengan memperkuat implementasi loan to value (LTV) termasuk rencana penerapan untuk industri keuangan berbasis syariah dan larangan pemanfaatan Kredit Tanpa Agunan (KTA) untuk uang muka kredit," ungkap BI dalam publikasinya yang disampaikan Direktur Eksekutif Departemen Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat, Dody Budi Waluyo, Jumat (10/8/2012).

Di sisi Pemerintah, sejumlah kebijakan telah dan akan ditempuh untuk memperkuat transaksi berjalan melalui upaya mendorong ekspor, menekan impor, serta perbaikan iklim investasi melalui instrumen fiskal. Dalam hal ini, Pemerintah telah melakukan langkah-langkah antisipatif melalui perpajakan dan bea masuk.

Dari sisi perpajakan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tax holiday yang diarahkan untuk mendorong investasi yang dapat menghasilkan barang modal untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor. Di sisi bea masuk, Pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk yang ditujukan untuk pengurangan ketergantungan impor untuk barang jadi (PMK 76/PMK.011/2012).

Di sektor pertambangan saat ini terdapat perkembangan yang cukup signifikan dalam penyelesaian Clean and Clear di Kementerian ESDM (yaitu sekitar 4000 perusahaan). Hal ini akan memberikan peningkatan nilai tambah yang signifikan terhadap nilai ekspor Indonesia.

Sejalan dengan kebijakan antisipatif tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan 8 peraturan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan 10 peraturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang tujuan akhirnya adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius yang disebabkan oleh lonjakan impor barang sejenis.

Optimalisasi pengawasan penyelundupan di bidang kepabeanan telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di daerah perbatasan terutama jatur rawan penyelundupan.

Ke depan, Pemerintah akan memperkuat kebijakan industri pengolahan yang dapat mengurangi ketergantungan barang modal, bahan baku dan bahan penolong untuk mendukung pemenuhan pohon industri nasional yang berbasis produk dalam negeri.

"Dalam jangka menengah, kebijakan Pemerintah diarahkan agar ketergantungan terhadap impor semakin berkurang disamping untuk terus mendorong ekspor," kata Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa.
(dru/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads