Yaah... Bank Syariah Bakal Kena Aturan DP Tinggi KPR

Yaah... Bank Syariah Bakal Kena Aturan DP Tinggi KPR

Ramdhania El Hida - detikFinance
Rabu, 15 Agu 2012 13:25 WIB
Yaah... Bank Syariah Bakal Kena Aturan DP Tinggi KPR
Jakarta - Bank Indonesia (BI) ternyata tengah menggodok aturan yang mewajibkan bank syariah mematok uang muka alias down payment (DP) tinggi untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor seperti bank konvensional.

Gubernur BI Darmin Nasution menjelaskan aturan tersebut diberlakukan ke bank syariah sebagai bentuk antisipasi krisis yang ternyata bisa juga menyerang industri perbankan tersebut dan mengihindari adanya arbitrase ataupun perpindahan nasabah.

"Begini intinya jangan sampai ada arbitrase, jalur dari perbankan ini nggak lolos, dari perbankan ini lolos, jangan sampai terjadi itu. Kebijakan itu tidak boleh ada pintu yang menutupnya tapi ada pintu yang membukanya. Artinya di perbankan syariah harus ada cara agar LTV itu berlaku. Jadi jangan lagi ditanya caranya gmn, ya kita buat supaya itu berlaku," papar Darmin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmin menyampaikan hal tersebut ketika ditemui wartawan di Gedung Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (15/8/2012).

Dijelaskan Darmin, ketika aturan Loan to Value bagi perbankan konvensional dikeluarkan BI melihat pertumbuhan kredit konsumsi yang cukup tinggi. LTV sendiri merupakan angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit. Dengan kata lain, bank tidak memberikan kredit penuh namun ada kontribusi dari si nasabah peminjam.

"Jadi yang mana yang perlu dikurangi? Ya konsumsi, itu pilihannya," terang Darmin.

Lebih jauh Darmin menegaskan aturan LTV bagi bank syariah akan segera dirilis tahun ini juga. "Ya mudah-mudahan pada akhir kuartal III-2012," tutup Darmin.

Seperti diketahui, aturan LTV telah diberlakukan ke bank umum. Rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70%.

Ruang lingkup KPR yang dimakud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2 (tujuh puluh meter persegi). Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.

Sementara itu, untuk DP bagi KKB ditetapkan sebagai berikut (i) Untuk Roda Dua minimal DP sebesar 25%, (ii) Roda Empat minimal DP 30%, dan (iii) Roda Empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal DP 20%.

Penjelasan untuk keperluan produktf sesuai pengaturan Surat Edaran, adalah, bila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut (a) Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, atau (b) diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimiliki.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads