"Pemutihan KUT itu tidak mungkin dilakukan karena itu lebih banyak penyalurannya itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan ketika ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (15/8/2012).
Menurut Syarif, jumlah LSM dan koperasi yang menyalurkan KUT cukup banyak. Hal inilah yang menjadi kendala pemerintah dalam mendata guna penghapusan kredit ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif menambahkan jumlah tunggakan KUT sebesar Rp 5,7 triliun di 14 bank penyalur KUT. BRI merupakan bank yang memiliki tunggakan KUT terbesar saat ini, yaitu sekitar Rp 2 triliun. Dia menyatakan pihak bank juga tengah menunggu keputusan pemerintah terkait pemutihan tunggakan ini.
"Tawaran dari perbankan itu tergantung dari pemerintah bagaimana. Oh (mereka) siap (diputihkan) asalkan itu kebijakan pemerintah. Apapun keputusan pemerintah banknya siap," ujarnya.
Hanya saja, lanjut Syarif, keputusan pemerintah untuk menghapusbukukan ini tergantung kebijakan politik dan menunggu keputusan dari DPR RI untuk mendapatkan landasan hukum yang kuat sehingga tidak menjadi masalah di masa depan.
"Sebenarnya kebijakan politik ini sudah diendorse oleh DPR pada tahun 2004, tapi itupun masih belum begitu kuat. Sehingga pemerintah akan memformulasikan kembali lagi dalam rapat koordinasi menteri koperasi, keuangan dan pertanian, diformulasikan kemudian akan kami bawa ke DPR," paparnya.
Syarif menjamin dalam penghapusbukuan ini tidak membutuhkan anggaran baru dari APBN.
"Tidak ada uang yang keluar, ini sama dengan menghapusbukukan. Ada utang di luar, dulu pernah dikasih piutang, kita ngutangin orang, dia sudah tidak bisa, akhirnya kita hapus saja. Jadi gak ada keluar uang lagi," pungkasnya.
Kredit Usaha Tani adalah kredit modal kerja yang disalurkan melalui Koperasi/KUD dan LSM, untuk membiayai usaha tani dalam intensifikasi tanaman padi, palawija dan hortikultura. Pelaksanaan Kredit Usaha Tani (KUT) dalam pembahasan buku statistik ini dimulai pada TP. 1996/1997 s/d TP. 1999/2000.
(nia/dru)










































