Dilelang Kedua Kalinya, Bank Eks Century Belum Juga Laku

Dilelang Kedua Kalinya, Bank Eks Century Belum Juga Laku

- detikFinance
Rabu, 15 Agu 2012 19:56 WIB
Dilelang Kedua Kalinya, Bank Eks Century Belum Juga Laku
Jakarta - PT Bank Mutiara Tbk (eks Bank Century) belum juga berhasil dilego dalam tahap kedua penjualan saham. Sebanyak 3 investor yang berhasil disaring oleh penasehat keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku pemegang saham dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif.

"Sebagaimana telah kami umumkan pada tanggal 1 Februari 2012, LPS tengah melakukan proses penjualan saham PT Bank Mutiara, dengan dibantu PT Danareksa Sekuritas sebagai penasihat keuangan penjualan dan konsultan hukum Assegaf Hamzah & Partner sebagai penasihat hukum transaksi. Proses penjualan saham PT Bank Mutiara, Tbk dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS," kata Sekretaris Lembaga LPS, Samsu Adi Nugroho dalam siaran persnya, Rabu (15/8/2012).

Dijelaskan Samsu, proses penjualan saham telah diawali dengan pemberitahuan mengenai penjualan saham Bank Mutiara melalui media massa, dan telah diberi kesempatan bagi calon investor yang berminat untuk mendaftarkan diri dan melengkapi beberapa persyaratan dokumentasi kepada PT Danareksa Sekuritas paling lambat 1 Juni 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdapat 7 calon investor yang menyatakan minat berpartisipasi dalam proses penjualan saham Bank Mutiara. LPS melalui PT Danareksa Sekuritas telah menyampaikan Invitation Letter mengenai PT Bank Mutiara Tbk kepada tujuh calon investor tersebut," ungkapnya.

Samsu menerangkan, dari ketujuh calon investor tersebut, terdapat 3 calon investor yang menyampaikan dokumen registrasi. Selanjutnya, LPS telah melakukan proses prakualifikasi terhadap ketiga calon investor tersebut berdasarkan dokumen yang disampaikan.
Calon investor yang dapat lolos adalah mereka yang dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan dan persyaratan lain sesuai ketentuan Bank Indonesia (BI).

"Proses penentuan calon yang lolos untuk tahap berikutnya terhadap 3 calon investor tersebut dihentikan, karena ketiga calon investor dimaksud tidak memenuhi syarat administratif, termasuk syarat dukungan kemampuan keuangan untuk melakukan pembelian seluruh saham Bank Mutiara," terang Samsu.

Dengan tidak adanya calon investor yang memenuhi syarat, maka sesuai amanat Pasal 42 UU LPS, LPS akan membuka kembali proses penjualan saham Bank Mutiara pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
(dru/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads