Menurut Direktur Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia, Adnan Juanda beredarnya uang palsu bukan hanya merugikan pemerintah namun juga masyarakat yang memilikinya karena tak ada satupun bank sentral yang akan memberikan ganti rugi kepad masyarakat yang mendapatkannya.
"Yang memprihatinkan dari uang palsu ini adalah, tidak ada satupun bank sentral yang akan mengganti uang palsu ini, nelangsanya disitu. Makanya orang harus memperhatikan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) tadi," ungkap Adnan di Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (16/8/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka menipu kalau mereka beli roko maghrib-maghrib, belanja, kemungkinan orang yang dimana dilakukan transaksi akan terkena tipu karena kalau malam sulit membedakan mana yang asli dengan yang palsu," katanya.
Selain itu, sindikat pengedaran uang palsu itu pun dilakukan lewat perantara-perantara. Mereka juga mencampur uang palsu dengan uang asli, sehingga masyarakat akan lebih mudah terkecoh.
"Ada yang pake belanjaan, ada yang transaksi biasa. Itu mereka tidak gelondongan begitu saja, pake perantara-perantara. Lalu yang diintegorasi polisi itu, yang mereka campur uang palsu dengan uang asli, ini yang berbahaya, karena bias," paparnya.
Padahal, setelah diberlakukannya UU mata uang, Adnan mengatakan setiap orang yang terbukti melakukan pengedaran uang palsu ini akan ditindak pidana dengan kurungan penjara selama 15 tahun.
Seperti diketahui, di Indonesia sampai bulan Juni tahun ini, Bank Indonesia mencatat peredaran uang palsu mencapai 4 lembar/1 juta, yang mana 28% diantaranya didominasi oleh uang pecahan Rp 100 ribu.
(zlf/hen)










































