Pada dasarnya dinar dan dirham bukanlah mata uang yang diakui sebagai legal tender melainkan hanya alat tukar sesuai syariat Islam.
"Pada dasarnya sama saja dengan barter. Ibarat kata masa ikan ditukar dengan ayam dilarang BI atau pemerintah," ungkap Zaim Saidi yang merupakan CEO Wakala Induk Nusantara, Penggiat transaksi Dinar dan Dirham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beda itu. Dinar dan dirham yang dimaksud ini adalah sebuah alat tukar saja dengan nilai-nya sendiri. Jadi memang tak ada dan tak terpengaruh dalam UU Mata Uang," tegasnya.
Menurut Zaim, masyarakat boleh saja tidak menggunakan uang kertas sebagai alat tukar namun dengan memakai dinar atau dirham. Hal ini, sambungnya dikarenakan memang tak ada paksaan menggunakan dinar ataupun dirham.
"Orang yang mengetahui syariah Islam pasti tahu dasarnya dinar dan dirham. Bayar zakat saja memang diwajibkan pakai dinar dan dirham ini," tambahnya.
Lebih jauh Zaim mengatakan saat ini, penggunaan dinar dan dirham di RI sendiri sudah mulai terlihat. Dikatakan Zaim toko-toko tertentu sudah menggunakan dinar dan dirham sebagai alat tukar.
"BI tak tahu apa itu dinar dan dirham sebenarnya. Jadi memang salah jika dibilang transaksi pakai dinar atau dirham itu menyalahi UU Mata Uang. Karena bukan mata uang legal kok," tegas Zaim.
"Justru menggunakan uang kertas yang haram. Karena nilainya berubah-ubah semakin turun. Kalau dinar dan dirham dari dulu sama 1 dirham sama dengan seekor ayam dan 1 dinar sama dengan dua ekor kambing," tutup Zaim.
Wakala Induk sendiri kini menyediakan dinar dan dirham. Wakala Induk membawahi Wakala Umum, dan tidak langsung melayani publik. Wakala Induk menyediakan Dinar, Dirham dalam pecahan:
- ÂŊ Dinar : 2.125 gram emas (22 karat, 917, Diameter: 20 mm)
- 1 Dinar : 4.250 gram emas (22 karat, 917, Diameter: 23 mm)
- 2 Dinar : 8.500 gram emas (22 karat, 917, Diameter: 26 mm )
- 1/6 Dirham (Daniq Dirham) : 0.496 gram perak (perak murni, 999, Diameter: 15 mm)
- ÂŊ Dirham (Nisfu Dirham) : 1.487 gram perak (perak murni, 999, Diameter: 18 mm)
- 1 Dirham : 2.975 gram perak (perak murni, 999, Diameter: 25 mm)
- 2Dirham : 5.950 gram perak (perak murni, 999, Diameter: 26 mm)
- 5 Dirham : 14.875 gram perak (perak murni, 999, Diameter: 27 mm)
Adapun nilai tukar dinar dan dirham:
Dinar Emas:
- Nisfu (1/2) Dinar - Rp. 1.085.000,-
- Dinar - Rp. 2.170.000,-
- Dinarayn - Rp. 4.340.000,-
Dirham Perak:
- Daniq (1/6) Dirham - Rp. 11.083,-
- Nisfu (1/2) Dirham - Rp. 33.250,-
- Dirham - Rp. 66.500,-
- Dirhamayn - Rp. 133.000,-
- Khamsa - Rp. 332.500,-