Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan saat ini BI masih mengkaji penerapan aturan tersebut di perbankan syariah.
"Iya mestinya salah satu alasan utamanya kan sebenarnya supaya jangan ada arbitrase (ketimpangan), jangan kemudian ada perbedaan mestinya arahnya sama (syariah dan konvensional)," papar Darmin usai menjadi Inspektur Upacara menyambut hari Kemerdekaan RI di Bank Indonesia, Jumat (17/08/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi apa nantinya persis sama atau bagaimana kita kaji nanti lah," ujarnya.
Seperti diketahui, aturan LTV telah diberlakukan ke bank umum. Rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70%.
Ruang lingkup KPR yang dimakud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2 (tujuh puluh meter persegi). Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.
Sementara itu, untuk DP bagi KKB ditetapkan sebagai berikut (i) Untuk Roda Dua minimal DP sebesar 25%, (ii) Roda Empat minimal DP 30%, dan (iii) Roda Empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal DP 20%.
Penjelasan untuk keperluan produktf sesuai pengaturan Surat Edaran, adalah, bila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut (a) Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, atau (b) diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimiliki.
(dru/dru)











































