OJK nantinya akan bertugas mengawasi lembaga keuangan baik bank ataupun non bank. Tugas pengawasan bank oleh BI akan berpindah ke OJK.
"Dari kita (BI) yang diminta untuk transisi adalah kita sediakan 127 orang untuk transisi. Saat ini pengawasan bank masih di BI, yang banyak memang ada orang pengawasan, keuangan, sekretariat, hukum semuanya harus ada. Umumnya eselon bukan pegawai bawah. rata-rata mereka adalah eselon II dan III," ujar Gubernur BI Darmin Nasution di kediamannya, Jalan Adityawarman, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (20/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal kemunculan OJK, Darmin mengatakan, BI akan tetap mempunyai hak untuk memeriksa perbankan sesuai dengan undang-undang yang ada.
"Kita mempunyai data yang update tentang bank, hal ini perlu untuk mempelajari dan mengikuti ada hal hal yang membuat stabilitas keuangan itu terganggu. Krisis bisa terjadi dari dalam dan dari luar. Oleh sebab itu BI walau melepas sisi pengawasan dan pengaturan bank pada OJK kita tetap mengikuti walau tidak secara langsung untuk melihat stabilitas sisi keuangan," papar Darmin.
Menurut Darmin, BI dan OJK harus tetap berkoordinasi sehingga stabilitas sistem keuangan di dalam negeri bisa terjaga.
(dnl/dnl)











































