Draft UU Perpajakan Segera Diserahkan ke DPR
Senin, 30 Agu 2004 13:11 WIB
Jakarta - Menkeu Boediono mengungkapkan, rencananya draft amandemen UU Perpajakan akan diserahkan pemerintahan sekarang ke DPR dalam waktu dekat. Namun pembahasannya kemungkinan baru akan dilakukan pemerintahan mendatang dan DPR baru."Moga-moga dapat diserahkan ke DPR oleh pemerintahan sekarang, meskipun pembahasannya belum akan selesai. Tapi setidaknya kita sudah memberikan acuan," kata Menkeu Boediono usai meresmikan penerapan sistem administrasi perpajakan modern pada enam KPP di KPP Badan dan Orang Asing, Kalibata, Jakarta, Senin, (30/8/2004).Menurut Menkeu, revisi atas pasal-pasal dalam UU Perpajakan dimaksudkan agar kebijakan perpajakan bisa lebih sederhana, kompetitif, efisien dan adil. Dijelaskan, revisi itu sudah mendengarkan aspirasi semua pihak."Tapi, ini kan public decicion yang ingin menampung aspirasi dan kepentingan semua pihak, termasuk kepentingan negara," kata Menkeu.Menkeu juga menambahkan, kalangan dunia usaha masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan usulan-usulannya setelah pemerintah dan DPR melakukan pembahasan."Jadi intinya kita inginkan UU Perpajakan memuat keseimbangan antara kepentingan privat dan public. Kita juga ingin memiliki UU yang bisa bertahan puluhan tahun," ujarnya.
(mi/)











































