Tim Transisi Terbentuk, Anggaran OJK Siap Disusun

Tim Transisi Terbentuk, Anggaran OJK Siap Disusun

- detikFinance
Minggu, 02 Sep 2012 14:17 WIB
Tim Transisi Terbentuk, Anggaran OJK Siap Disusun
Jakarta - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk tim transisi. Hal tersebut dilakukan sesuai Pasal 60 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Undang-Undang OJK).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan sesuai amanat Undang-Undang OJK, pembentukan Tim Transisi dimaksudkan untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Komisioner OJK dalam beberapa tugas.

Adapun tugas tersebut antara lain :



  1. Menetapkan struktur organisasi, tugas pokok dan fungsi, rancang bangun infrastruktur dan teknologi informasi, sistem sumber daya manusia, dan standar prosedur operasional
  2. Menyusun rencana kerja dan anggaran OJK tahun anggaran 2013
  3. Mengangkat pejabat dan pegawai OJK
  4. Mengangkat pejabat dan pegawai organ pendukung Dewan Komisioner
  5. Menetapkan hal lain yang diperlukan dalam rangka pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor jasa keuangan dari Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.

"Untuk melaksanakan tugas tersebut Tim Transisi melakukan indentifikasi dan verifikasi kekayaan, infrastruktur, informasi, dokumen, dan hal lain yang terkait dengan pengaturan dan pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dan mempersiapkan pengalihan penggunaannya ke OJK," ungkap Muliaman dalam penjelasannya kepada detikFinance, Minggu (2/9/2012).

Tim Transisi terbagi dalam beberapa bidang, yaitu bidang pengaturan dan pengawasan, bidang kelembagaan, bidang sumber daya manusia, bidang keuangan, bidang audit internal dan manajemen resiko, bidang edukasi dan perlindungan konsumen, bidang sistem teknologi informasi, bidang logistik, bidang hubungan kelembagaan dan hubungan masyarakat, bidang hukum serta sekretariat Tim Transisi.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menetapkan masa kerja Tim Transisi terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.

"Sebagai bentuk akuntabilitas terhadap pelaksanaan tugasnya, serta mengingat anggota Tim Transisi terdiri atas pejabat/pegawai Bank Indonesia dan Kementrian Keuangan, maka Tim Transisi wajib melaporkan secara berkala satu kali dalam tiga bulan kepada Gubernur Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Dewan Komisioner OJK," tutup Muliaman.

(dru/nia)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads