Pelaku usaha perbankan syariah belum satu suara dalam menyikapi rencana Bank Indonesia menyeragamkan aturan minimal uang muka atau down payment (DP) pembiayaan perumahan. Ada jurus lebih jitu dalam menghindari bubble di KPR syariah dibandingkan meningkatkan batas minimal uang muka KPR menjadi 30%.
Direktur Bisnis BNI Syariah, Imam Teguh Saptono menjelaskan, memang penting penyeragaman aturan antara bank konvensional dan bank syariah untuk mencegah arbitrust. Namun perlu diingat porsi KPR bank syariah masih kecil, hanya 4%. Jika pun ada lonjakan pembiayaan perumahan, akan menguntungkan industri.
"Kita lihat sekarang porsi kita 4%, bank konvensional 96%. Dengan pindah ke kita dalam jumlah yang masif. Akan masuk nasabah baik dan buruk, maka tidak menguntungkan bank syariah pada gilirannya," katanya di gedung Dhanapala, Jakarta, Jumat (8/9/2012) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan lain, kenapa aturan DP 30% belum diperlukan bank syariah adalah, tidak semua produk pembiayaan industri ini melulu LTV. "Kita bisa IMBT (Ijarah Muntahiyah Bittamlik) atau sewa ijarah atau MMQ (Musyarakah Mutanaqisah) atau kepemilikan bersama," tuturnya.
Namun pelaku industri syariah tetap dituntut inovatif, jika BI tetap mengeluarkan aturan DP 30%. Seperti yang dilakukan BNI Syariah dengan merilis tabungan griya. Dana hasil tabungan ini dalam 18 bulan ke depan bisa dijadikan uang muka KPR.
"Tabungan griya untuk kumpulkan DP 30%. Mirip tapernas. Kalau menabung rutin sesuai yang kita sarankan, 18 bulan itu tercapai 30% DP," ucapnya.
"Setelah terkumpul kita rilis pembiayaannya. Kan ada track record-nya dari yang bersangkutan. Jadi tidak perlu lagi hitung," tegas Imam. Dana Tabungan Griya juga bisa digunakan untuk modal bisnis developer pribadi dari nasabah. (wep/dnl)











































