Rencana ini sudah disepakati dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK). Tingkat bunga simpanan tidak diturunkan, termasuk simpanan dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum.
Suku bunga penjaminan untuk rupiah 5,5% dan valuta asing 1%. Sementara untuk suku bunga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dijamin sebesar 8%. Adapun periode suku bunga penjaminan tersebut dari 15 September 2012 hingga 14 Januari 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan Dewan Komisioner LPS ini mengikuti keputusan Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang tidak mengubah tingkat bunga acuan atau BI rate sebesar 5,75%.
(dnl/dru)











































