MK memutuskan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) hanya bisa menagih Piutang Negara. MK menghapus wewenang PUPN menagih piutang badan-badan lain seperti bank BUMN sebab piutang bank BUMN bukan piutang negara.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Mahfud MD dalam putusan yang diucapkan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (25/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Frase 'atau Badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara' dalam pasal 8, bertentangan dengan UUD 1945. Frase 'dan Badan-badan Negara' dalam Pasal 12 ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tandas Mahfud.
Kasus ini dilatarbelakangi permohonan 7 perusahaan yang mendapat fasilitas PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Ketujuh perusahaan tersebut terlilit utang yang sangat banyak seiring perubahan kurs rupiah terhadap US$ pada krisis moneter 1998.
Karena utang membengkak, mereka terus dikejar pemerintah untuk mengembalikan utang yang nilainya sudah tidak wajar tersebut. Dalam hal ini, mereka dikejar oleh PUPN.
Lantas mereka pun mengajukan permohonan ke MK bahwa PNPU tidak berhak mengejar aset negara yang ada dalam bank BUMN (hair cut) dengan alasan sudah ada pemisahan kekuasaan keuangan negara dalam sistem bank BUMN. Dan hal ini dikabulkan sebagian oleh MK.
"Menurut MK, piutang bank BUMN setelah berlakunya UU 1/2004, UU BUMN serta UU Perseroan Terbatas bukan lagi piutang negara yang harus dilimpahkan penyelesaiannya ke PUPN. Piutang bank-bank BUMN dapat diselesaikan sendiri oleh manajemen masing-masing bank BUMN berdasarkan prinsip-prinsip yang sehat di masing-masing bank BUMN," demikian alasan MK.
Selama ini, UU yang ada mengatur bahwa piutang BUMN merupakan piutang negara. Hal ini dinilai merugikan bank BUMN, karena tidak bisa selincah bank swasta dalam melakukan haircut kredit macet.
Sementara itu, di bank swasta, baik aset maupun liability menjadi kewenangan penuh korporasi. Tidak adanya kesetaraan perlakuan antara bank BUMN dan swasta, terlihat jelas dalam penyelesaian kredit macet ini.
Hingga kini, total kredit macet hapus buku bank BUMN mencapai Rp 90 triliun, namun sulit diselesaikan karena bank BUMN dilarang melakukan diskon terhadap utang pokok. Padahal, semestinya likuiditas bank BUMN juga dijaga.
(dru/dnl)











































