Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Jaelani di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (24/9/2012).
"RUU lembaga keuangan mikro memang masih dibahas di DPR, namun untuk koperasi perizinan memang dari mereka (Kementerian Koperasi dan UKM), namun pengawasan selama ini kurang atau tidak dilakukan oleh anggota dalam rapat tahunan. Jadi bisa saja, tapi masih harus tergantung DPR," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berangkat dari kasus yang terjadi di KLB, tentu menunjukkan pentingnya pengawasan lembaga koperasi secara intensif dan terintegrasi.
Masyarakat yang menjadi anggota koperasi juga minta lebih bijak dalam memilih. Jangan mudah tergiur dengan imbal hasil yang tinggi atau tidak masuk akal.
"Saya minta masyarakat lebih hati-hati, meskipun banyak di balik imbal yang tinggi, risikonya juga tinggi. Ini prinsip dasar investasi," kata Firdaus.
Terlebih belum ada aturan yang menekankan pada perlindungan konsumen khususnya pada lembaga koperasi. "Peristiwa Koperasi Langit Biru itu dengan imbal hasil 5% dalam satu bulan itu omong kosong. Kita ditipu saja. Satu atau dua pertama dikasih tapi sesudahnya ya bablas," tuturnya.
Regulator ini, tugasnya tidak hanya mengawasi koperasi, juga memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga dapat memilih produk investasi yang prudent (hati-hati).
(wep/dnl)











































