BI Tak akan Ubah Aturan BMPK
Senin, 06 Sep 2004 15:48 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) tidak akan mengubah peraturan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) maksimal 10 persen bagi perbankan. Alasannya, aturan tersebut dinilai sudah sesuai standar internasional."Sampai saat ini kita belum melihat angka itu perlu diubah atau tidak. Itu sudah sesuai best international practices. Dengan kata lain, tidak akan diubah," kata Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan BI, Muliaman Hadad, usai seminar perbankan di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (6/9/2004).Dijelaskan, BI tengah berusaha menyesuaikan sejumlah aturannya sesuai praktik internasional terbaik. Saat ini, menurut Muliaman, sekitar 25 ketentuan perbankan tengah dikaji untuk disesuaikan dengan aturan internasional.Namun pada pelaksanaannya, lanjut dia, tidak akan langsung seluruhnya disesuaikan karena akan dipilih-pilih mana yang terlebih dulu perlu disesuaikan. Salah satu aturan yang akan disesuaikan dengan mengacu pada aturan internasional mengenai pengawasan terpadu (consolidated supervision). "Yang penting target tahun 2005 adalah bagaimana mendekatkan pada Basel Core Principles," tuturnya.Muliaman mengaku, peraturan BMPK maksimal 10 persen masih tetap bisa mendorong perbankan untuk melakukan konsolidasi sesuai ketentuan Arsitektur Perbankan Indonesia. "Bisa saja, karena dengan 10 persen itu masih tetap besar," imbuh dia.Saat disinggung mengenai Bank Mandiri yang mengalami kesulitan saat mengikuti divestasi Bank Permata akibat aturan tersebut, ia menilai, hal itu terjadi karena Bank Mandiri sudah banyak berinvestasi di sektor lain.
(ani/)











































