Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah BI Edy Setiadi mengakui dalam pelaksanaan fasilitas gadai emas, ternyata ada beberapa nasabah bank yang menggunakan fasilitas tersebut di luar dari tujuan awalnya, yaitu membantu masyarakat yang membutuhkan dana cepat untuk kebutuhan hidupnya. Pasalnya, fasilitas ini kemudian digunakan untuk melakukan spekulasi harga emas.
"Praktik-praktik di lapangan dipandang tidak seharusnya terjadi bukan di luar ketentuan. Contohnya gadai emas boleh, gadai emas, beli emas lagi, gadai lagi, beli lagi, jadi bukan untuk keperluan yang mendesak," ujar Edy dalam diskusi di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (25/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rupanya yang menerapkan seperti itu tidak semua bank, hanya 1-2 bank," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Edy, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap bank tersebut mengenai pengawasan dan promosi fasilitas tersebut. Selain itu, BI juga meminta untuk mengurangi portofolio untuk pelaksanaannya.
"Kedua bank ini akan dilihat misalkan komisaris tidak lengkap, pengawasnya tidak berfunsi. Nasabah dipanggil, lihat adakah masalah dokumen, kita lihat dokumen saja. Kalau ngeliat itu, memang dia cari untung. Tapi kita lihat juga brosurnya, siapa tahu brosurnya menyesatkan," pungkasnya.
(nia/dru)











































