Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI), Edy Setiadi menyebutkan angka tersebut menurun bila dibanding posisi Desember 2011 yang sebesar Rp 6,34 triliun.
"Gadai emas per Desember (2011) Rp 6 triliun. Sekarang sudah turun mungkin sudah Rp 4 triliun," ujarnya dalam diskusi di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (25/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy menjelaskan salah satu penyebab penurunan nilai tersebut adalah akibat diaturnya plafon atas gadai emas sebesar Rp 250 juta pada perbankan syariah. Aturan yang diberlakukan awal tahun ini membuat sebagian besar nasabah tidak bisa lagi menggadaikan emasnya dalam jumlah besar.
Dia menambahkan fatwa penetapan plafon gadai emas ini atas pertimbangan masyarakat membutuhkan dana mendesak, seperti untuk membayar sekolah, melunasi tunggakan rumah sakit, dan semacamnya.
"Bank syariah dan UUS (Unit Usaha Syariah) yang telah menjalankan produk Qardh (utang) Beragun Emas sebelum ketentuan berlaku diberikan waktu penyesuaian pembiayaan kepada nasabah paling lama satu tahun," katanya.
(nia/hen)











































