Ini Dia Tipe Pungutan OJK di 4 Negara

Ini Dia Tipe Pungutan OJK di 4 Negara

- detikFinance
Rabu, 26 Sep 2012 07:37 WIB
Ini Dia Tipe Pungutan OJK di 4 Negara
Jakarta -

1. Hongkong

OJK Negara Hongkong menerapkan pungutan atas dasar layanan. Pembeban dilakukan dalam proses perizinan baik beban biaya tahunan maupun pendirian bank atau pembukaan jaringan kantor.

Apabila hasil pengutan masih kurang, maka akan ditutup kekurangannya oleh HKMA (bank sentral Hongkong yang bertindak sekaligus sebagai pengawas bank).

2. Estonia

Fee OJK negara ini ada 2 macam. Pertama, atas sadar layanan. Besarnya pembebanan didasarkan atas daftar tarif per layanan.

Pembebanan berdasarkan volume, 1% dari kebutuhan modal minimum bank. Memiliki daftar persentase pembebanan sesuai dengan aset yang diawasi.

Metodologi, dihitung dulu jumlah beban pengawasan setahun lalu dikurangi proyeksi pungutan atas dasar jenis layanan, kemudian dikurangi target pungutan atas dasar 1% modal. Sisanya dipungut atas dasar persentase aset.

3. Slovakia

OJK negara ini menerapkan pungutan dengan 2 sistem yaitu, fee atas sadar layanan. Besarnya pembebanan didasarkan atas daftar tarif per layanan.

Kemudian, pembebanan berdasarkan volume, dengan aturan:
β€’0,0027% dari aset dengan minimum €100.000 untuk bank sing atau cabang bank asing
β€’0,0133% dari aset dengan minimum €20.000 untuk asuransi
β€’0,0118% dari aset dengan minimum €20.000 untuk dana pensiun
β€’0,0170% dari aset dengan minimum €2.000 untuk perusahaan sekuritas

Metodologi: Aset yang dihitung atas dasar laporan yang diaudit.
Halaman 2 dari 4
(nia/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads