Diperbolehkan Hapus Tagih, Saham Bank BUMN Bisa Terkerek

Diperbolehkan Hapus Tagih, Saham Bank BUMN Bisa Terkerek

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Rabu, 26 Sep 2012 13:32 WIB
Diperbolehkan Hapus Tagih, Saham Bank BUMN Bisa Terkerek
Foto: Bank BUMN
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan piutang dari kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) bank BUMN tidak lagi tercatat sebagai tanggungan negara memperoleh tanggapan positif.

Kepala Ekonom Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan mengaku, putusan tersebut bisa memberikan angin segar bagi perbankan BUMN. Bahkan putusan tersebut bisa mengerek naik kinerja saham bank plat merah.

"Baik, bagus, kita perlu membedakan keuangan BUMN dengan APBN. Karena mereka (Bank-bank BUMN) punya NPL (rasio kredit bermasalah). Dulu-dulu mereka sulit melakukan itu (hapus tagih) karena akan dianggap merugikan negara," ungkap Fauzi di Pasific Place, Jakarta, Rabu (26/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan keputusan tersebut, Fauzi menilai kinerja saham bank-bank BUMN akan tumbuh positif.

"Dampak paling dekat, saham perbankan bisa naik. Karena artinya, bank kalau pun menghapus kredit macetnya, tapi tidak menghapus hak tagihnya. Ini sesuatu yang wajar, karena NPL perlu dihapusbukukan karena itu sesuatu yang krisis," tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) hanya bisa menagih Piutang Negara. MK menghapus wewenang PUPN menagih piutang badan-badan lain seperti bank BUMN sebab piutang bank BUMN bukan piutang negara.

(hen/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads