Dirut PPA Jelaskan Gagalnya Mandiri Ikut Divestasi Permata
Selasa, 07 Sep 2004 22:56 WIB
Jakarta - Dirut PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Mohammad Syahrial menjelaskan, gagalnya Bank Mandiri ikut dalam proses divestasi Bank Permata karena Bank Mandiri tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. Salah satunya terkait harga penawaran yang dibawah 1,8 kali nilai buku.Demikian ditegaskan Syahrial dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (7/9/2004) malam. Syahrial menyebutkan, Bank Mandiri sebagai pemimpin konsorsium hanya memiliki prosentase yang sangat kecil yakni 27 persen. Di samping itu, kapitalisasi modalnya hanya mencapai Rp 7 triliun.Syahrial menyebutkan, Bank Mandiri tidak menjamin bisa memenuhi ketentuan dalam perjanjian jual beli (sales and purchase agreement/SPA) yakni tidak akan menjual saham Bank Permata (lock up period) minimal 3 tahun .Pada kesempatan itu, Syahrial juga menjelaskan, pembobotan bagi calon investor mencakup sejumlah aspek, di antaranya mengenai kemampuan teknis diberi bobot 30 persen, kemampuan keuangan 30 persen, penawaran harga 20 persen dan sisanya mencakup business plan, komitmen dalam SPA dan hak-hak pemerintah pasca divestasi.Sementara itu, Komisi IX DPR RI mengambil keputusan akan membicarakan lebih lanjut mengenai pelaksanaan divestasi Bank Permata ini pada saat raker dengan Menteri Keuangan Budiono yang akan digelas Kamis (9/9/2004) mendatang."Kalau dibatalkan kemungkinan tidak bisa. Tapi kita nanti akan membahas lagi dengan Menkeu," kata Ketua Komisi IX DPR Emir Moeis. Menurutnya, Komisi IX perlu melakukan pembicaraan dengan Menkeu karena sebelumnya Komisi IX sudah memberikan persetujuan.Menyangkut hasil evaluasi tentang proses divestasi Bank Permata yang sudah berjalan, Emir melihat sejauh ini sudah bagus. "Kalau hasil evaluasi kayaknya sudah betul. Bank Mandiri tidak lolos karena memang tidak layak, yang perlu dipertanyakan kenapa BRI juga mundur, padahal dia yang lebih siap," tanya Emir.
(dni/)











































