Putusan itu memungkinkan bank plat merah melakukan penyelesaian urusan penagihan piutang dari kredit macet tanpa melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
"Berita mengenai keputusan MK baru pada tataran media. Kita saat ini pengen dapat putusan formalnya seperti apa. Kita mau kaji dan bunyinya seperti apa setelah itu baru kami respon secara konkret," kata Dirut Bank Mandiri Zulkifli Zaini di Hotel FOur Season Jakarta, Senin (1/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita melakukan sesuatu berdasarkan berita di media nanti kurang tepat. Kita lihat dulu putusannya yang betul seperti apa," paparnya.
Namun Zulkifli sangat menyambut baik keputusan tersebut. "Ini adalah putusan yang sangat positif bagi bank BUMN bahwa piutang bank BUMN bukan piutang negara," tambahnya.
Bos Bank Mandiri menjelaskan jumlah piutang yang belum ditagih akibat kredit macet di Bank Mandiri mencapai RP 32 triliun. Sehingga dari putusan MK itu, memungkinan Bank Mandiri menangani kredit macet sama dengan bank swasta.
"Karena selama ini bank bumn tidak boleh melakukan haircut tetapi boleh melakukan hapus buku," pungkasnya.
(feb/ang)











































