30% Dana Haji Harusnya Ditempatkan di Bank Syariah

30% Dana Haji Harusnya Ditempatkan di Bank Syariah

- detikFinance
Kamis, 04 Okt 2012 13:12 WIB
30% Dana Haji Harusnya Ditempatkan di Bank Syariah
Foto: bank syariah
Jakarta - Dana haji dianggap menjadi sumber dana yang sustainable (berkelanjutan) dan akan menjadi sumber pendanaan untuk perbankan syariah. Ketidakjelasan besaran porsi dana haji yang ditempatkan di Bank Penerima Setoran (BPS) saat ini masih menjadi momok yang ditakutkan bagi industri syariah.

Di khawatirkan hal ini akan berdampak bagi likuiditas perbankan, khususnya bagi perbankan syariah yang likuiditasnya masih tergolong rendah.

"Padahal domainnya ke syariah, dan sudah seharusnya diletakan di bank syariah," ungkap Direktur Syariah Bank Permata, Achmad Permana usai acara Seminar Strategi Meningkatkan Market Share Industri Keuangan Syariah Jakarta, Kamis (4/10 2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat kondisi tersebut, ia setuju jika penempatan dana haji paling tidak minimal 30% ditempatkan di BPS dana haji.

Hal ini penting, buat syariah dan bisa menjadi sumber dana yang berkelanjutan. Sebab bila ada dana-dana pembiayaan besar, dana haji akan menjadi sumber pendanaan untuk perbankan syariah.

"Misalkan katakan 30% kita harus siap. Kita siapkan aset-asetnya dulu, sebab ketika masuk dananya bisa kita maksimalkan. Jadi bertahap," jelasnya.

Ditempat yang sama, pengamat ekonomi syariah Syakir Sula bependapat bahwa dana tabungan haji memang harus diletakan di bank syariah. Bahkan tidak hanya 30%, menurut pendapat Syakir seharusnya dana haji yang diletakan di bank syariah adalah 100%.

"Dana haji tidak ada keberpihakan pada pemerintah. 30% pak Anggito sudah memindahkan ke syariah, tahun depan harus 100% ke syariah," tutupnya.

(wij/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads