"Itu tanggungjawab individu pemilik lama yang melakukannya, itu yang harus dikejar," kata Sigit dalam penjelasannya seperti dikutip detikFinance, Jumat (5/10/2012).
Sigit mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang telah menerbitkan salinan putusan yang mengabulkan gugatan 27 nasabah Bank Mutiara cabang Surakarta yang meminta bank tersebut mengganti rugi sebesar Rp 35,44 miliar dalam kasus reksadana bodong PT Antaboga Delta Sekuritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itukan salah pemilik Bank Century saat produk Antaboga itu dikeluarkan. Itu yang melakukan individu-individu, karena jelas dalam neraca bank itu tidak ada. Artinya mereka dari awal yang melakukan tindakan itu memang ada kesengajaan. Jadi kalau Bank Mutiara harus menanggung apalagi Bank Mutiara milik LPS berarti publik yang harus menanggung kerugian itu," katanya.
"Ini preseden yang buruk sekali menurut saya. Tidak bagus untuk perbankan Indonesia, sangat-sangat buruk. Azas keadilannya harus dilihat bukan saja bukti-bukti hukumnya saja, karena kesimpulannya kan menjadi tidak adil," katanya.
Lebih jauh Sigit mengatakan berdasarkan hukum perbankan tidak ada landasan bagi manajemen Bank Mutiara sekarang membayarkan dana ke nasabah Antaboga karena dana tersebut tidak tercatat dalam neraca Bank Mutiara ataupun Bank Century dahulu.
"Secara hukum dasarnya apa Mutiara harus bayar, kan tidak ada di bukunya. Kalaupun pengadilan mengatakan, apa dasar hukumnya untuk membayar, siapapun manajer Mutiara tidak bisa melakukan itu meskipun itu keputusan hukum," katanya.
(dru/hen)











































