Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (8/10/2012).
"Kemenkeu mendukung secara penuh untuk mengantarkan OJK ini. Di anggaran 2012 anggaran OJK masih di anggaran Bapepam LK, sudah dijelaskan bahwa anggaran Bapepam LK itu ada 2, pertama untuk Bapepam LK sebesar Rp 126 miliar dan untuk OJK sebesar Rp 75 miliar, jadi total Rp 201 miliar," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam aturannya yang menetapkan gaji itu DK, bukan Menkeu. Hanya saja karena anggarannya di tahun 2012 ini ada di Kemenkeu maka pencairannya melalui Kemenkeu. Yang 75 miliar itu belum dicairkan walaupun sudah beroperasi sejak Juli," jelasnya.
Menurut Badaruddin, pihak OJK masih memperhitungkan kebutuhan dana baik untuk pembayaran gaji dan belanja operasional OJK.
"Sedang dalam proses, tentu dilihat, nanti kita bayarkan. Tapi karena ada pertanyaan dari DPR maka akan dijelaskan dulu dengan anggota dewan jangan sampai kita ribut," ujarnya.
Hal senada juga disampaika Ketua DK OJK Muliaman Hadad. Menurutnya, masalah gaji masih dalam proses pencairan.
"Memang sedang proses, kita positive thingking, anggaran untuk tahun ini masih di Kementerian Keuangan melalui Bapepam LK. Sedangkan untuk tahun depan ini yang saya ajukan," tandasnya.
(nia/dru)











































